Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Hasil ekshumasi jenasah H Br Panjaitan (24) mengungkap kematian yang tak wajar. Polisi pun segera bergerak cepat dan menangkap suami korban, H (30) yang resmi menjadi tersangka.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) AKBP Aditya S. P. Sembiring Muham melalui Kasat Reskrim Elimawan Sitorusbdalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Selasa (17/3/2026).
Terungkapnya kasus ini tidak lepas dari kepekaan keluarga korban yang merasakan adanya kejanggalan.nMeski awalnya kematian korban diterima sebagai takdir namun sejumlah hal yang dianggap tidak wajar akhirnya mendorong keluarga untuk mencari keadilan.
Dari laporan resmi, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan serangkaian langkah profesional termasuk pengumpulan keterangan saksi, pendalaman kronologi kejadian hingga akhirnya memutuskan melakukan ekshumasi makam korban.
AKP Elimawan Sitorus menjelaskan langkah tersebut diambil untuk memastikan penyebab kematian berdasarkan bukti ilmiah bukan sekadar dugaan.
“Ekshumasi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik.Kami ingin memastikan fakta sebenarnya agar perkara ini dapat ditangani secara profesional dan transparan,”tegasnya.
Proses pembongkaran makam yang dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara ini. Tim gabungan yang terdiri dari penyidik kepolisian,tenaga medis forensik serta pihak terkait bekerja secara hati-hati untuk mendapatkan bukti yang akurat.
Setelah proses ekshumasi dilakukan penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui situasi sebelum korban meninggal dunia.
Salah satu fakta yang cukup menggugah perhatian penyidik adalah keterangan dari anak korban sendiri.Dari keterangan tersebut terungkap adanya pertengkaran antara korban dan tersangka sebelum peristiwa kematian terjadi.
Kesaksian ini menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum perkara. Berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh,penyidik akhirnya menetapkan HP sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan ekshumasi dan pemeriksaan saksi-saksi,termasuk keterangan anak korban,kami telah menetapkan HP sebagai tersangka yang merupakan suami korban,”jelas AKP Elimawan Sitorus.
Penetapan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai penyebab kematian korban yang sebelumnya penuh tanda tanya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Polisi juga terus menggali motif yang melatarbelakangi dugaan kekerasan tersebut.
“Kami masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya faktor pertengkaran rumah tangga yang berujung pada tindak kekerasan,”tambahnya.
Dalam perkara ini,tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati,penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









