Sitaro, TRIBRATA TV
Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sitaro, Drs. Denny D. Kondoj, M.Si, turun langsung meninjau kerja bakti yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro. Kegiatan ini berlangsung di kompleks Kantor Bupati Sitaro pada Jumat (14/2/2025).
Dalam tinjauannya, Pj. Bupati Denny Kondoj menyampaikan apresiasi atas semangat gotong royong yang ditunjukkan oleh seluruh pegawai. Menurutnya, kerja bakti ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan kantor, tetapi juga untuk meningkatkan solidaritas dan rasa kebersamaan di antara ASN dan Non-ASN.
“Saya sangat mengapresiasi partisipasi aktif seluruh pegawai dalam kegiatan ini. Selain menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan nyaman, kerja bakti juga mencerminkan budaya gotong royong yang harus terus dijaga,” ujar Denny Kondoj.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan sebagai bagian dari disiplin kerja di instansi pemerintahan. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin agar lingkungan kerja tetap asri dan sehat.
Salah satu pegawai Non-ASN yang ikut serta dalam kegiatan ini, Andi, mengungkapkan bahwa kerja bakti bersama memberikan pengalaman yang positif. “Kami merasa lebih dekat dengan pimpinan dan sesama rekan kerja. Kegiatan seperti ini membuat kami semakin termotivasi dalam menjalankan tugas sehari-hari,” katanya.
Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Pj. Bupati untuk berinteraksi langsung dengan para pegawai. Ia mendengarkan berbagai masukan terkait kondisi kerja serta harapan pegawai terhadap kebijakan pemerintahan ke depan.
Dengan adanya kerja bakti ini, diharapkan semangat kebersamaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro semakin kuat, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi semua pegawai. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









