Manado, TRIBRATA TV
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmennya dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan menghadiri Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara. Pertemuan yang berlangsung secara virtual ini dihadiri oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sulut, Drs. Eddy S. Salindeho, M.Si, mewakili pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Eddy Salindeho menyampaikan bahwa Pemprov Sulut siap bekerja sama dengan BPK dalam proses pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ia menegaskan transparansi dan akuntabilitas adalah prioritas utama dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan memberikan data yang dibutuhkan dan mendukung penuh proses audit ini,” ujar Eddy Salindeho dalam sambutannya, Senin (17/2/2025).
Sementara itu, perwakilan BPK RI Sulawesi Utara menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini bertujuan untuk menilai kelayakan laporan keuangan sebelum dilakukan audit lebih lanjut. Dengan adanya komunikasi yang baik antara Pemprov Sulut dan BPK, diharapkan proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Pemeriksaan interim ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan jika ditemukan potensi penyimpangan atau kekurangan dalam pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai laporan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemprov Sulut berharap bahwa melalui proses ini, laporan keuangan daerah dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan mendapatkan opini terbaik dari BPK. Hal ini tidak hanya mencerminkan tata kelola keuangan yang baik, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dengan agenda pemeriksaan yang telah dimulai, seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sulut diimbau untuk bekerja sama dan memberikan data yang transparan guna memastikan bahwa laporan keuangan daerah benar-benar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








