Tanjungpinang,TRIBRATA TV
Sepanjang tahun 2021, Polres Tanjungpinang dan jajaran berhasil mengungkap 64 kasus narkotika dan jenisnya.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Satresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH, kepada media ini, Senin (6/12/2021).
AKP Ronny B, SH menjelaskan, untuk barang bukti sabu sudah diserahkan ke jaksa. “Jika ada yang besar, biasanya ada yang disisihkan untuk dimusnahkan, sesuai jumlah barang bukti yang disita perkaranya,” katanya.
Menurutnya, pihaknya tidak ada melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. “Yang paling banyak jenis sabu dengan tangkapan terbesar 151,12 gram,”katanya.
Data kasus dari bulan Januari sampai 5 Desembet 2021, laporan perkara ada 64 kasus dengan tersangka 89 orang terdiri laki laki 83 orang,perempuan 6 orang.
Sedang barang bukti sabu 328,96 gram, ganja 28,91 gram, ekstasi 2,75 butir. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









