Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Operasi Zebra Toba tahun 2021 dimanfaatkan Polres Labuhanbatu untuk mendongkrak herd immunity dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan menggelar vaksin massal.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, mengatakan program vaksinasi massal dilaksanakan mengingat kondisi Labuhanbatu yang masih berada di level 3 PPKM, Selasa (16/11/2021).
Sehingga dibutuhkan konsentrasi dalam meningkatkan persentasi jumlah pencapaian vaksin masyarakat sebagai salah satu indikator menentukan status level PPKM Daerah.
Dengan antusias masyarakat yang cukup tinggi dalam gebyar vaksin massal Operasi Zebra Toba kali ini diharapkan dapat segera menurunkan status level PPKM khususnya Kabupaten Labuhanbatu.
“Operasi Zebra ini dilaksanakan dengan vaksin massal. Alhamdulillah, antusias masyarakat cukup tinggi. Mudah-mudahan dalam situasi dan kondisi kita saat ini di level 3 bisa segera turun di level 2 karena salah satu faktornya ialah masalah jumlah pencapaian vaksinasi,” ujar AKBP Anhar.
Dalam Operasi Zebra Toba kali ini, AKBP Anhar menekankan Polri saat ini mengedepankan yustisi dan lebih fokus dalam penanganan COVID 19 mengingat kondisi Indonesia saat ini masih dalam pandemi.
“Jadi kegiatannya itu dalam bentuk pembagian masker, vaksin seperti ini dan bakti sosial,” sebut AKBP Anhar.
Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP Rusbeny juga menjelaskan
Polres Labuhanbatu dalam Operasi Zebra Toba kali ini telah menyediakan 1.000 dosis vaksin Sinovac yang akan disalurkan selama Operasi Zebra berlangsung dengan target per harinya sebanyak 50 dosis.
Namun karena tingginya antusias masyarakat di hari pertama pelaksanaannya, vaksin yang tersalurkan sudah melebihi target awal yakni sebanyak 121 dosis.
“Antusias masyarakat cukup tinggi. Sampai siang ini sudah terhitung sebanyak 121 dosis yang tersalurkan ke masyarakat,” jelasnya.
Terpantau, mayoritas peserta vaksinasi ialah masyarakat sekitar dan pengendara yang melintas di Pos Gebyar Vaksin Massal Operasi Zebra Toba Polres Labuhanbatu yang berada di Pos Lantas Simpang 4 Rantauprapat. (Samuel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









