Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Sungguh tega seorang anak menguras uang orang tuanya hingga Rp65 juta dari ATM, pelaku meminta maaf setelah sang ayah membuat laporan ke Polisi.
Pelaku Monang Sitompul (30) tinggal di Jalan Gunung Lauser BP 7 Kota Tebing Tinggi, Sumut diam-diam mengambil kartu ATM milik ayahnya, BK Sitompul (65) pada bulan September lalu. Pelaku mengakui perbuatannya setelah keduanya dipertemukan di ruang SPKT Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut Rabu (16/11/2022).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan peristiwa ini, bahwa pelaku mengambil ATM dari rumah ayahnya di Jalan Cemara, Tebing Tinggi sekitar bulan September.
Pengakuan pelaku mengambil ATM ayahnya karena mengetahui pinnya dan sedang membutuhkan uang. Pelaku sendiri merupakan karyawan Perkebunan PTPN III Rambutan.
Pelaku mengakui telah mengambil uang milik ayahnya dari ATM sebesar Rp65 juta. Dari hasil mediasi yang dilakukan BK Sitompul memaafkan anaknya yang berjanji akan memulangkan secara cicil, kata Kasi Humas. (Ibnu Sihombing)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









