Pertama Kali, Imigrasi Sibolga Pidanakan WNA Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal

- Editorial Team

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia berinisial ABB (42) dilaporkan ke aparat penegak hukum, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Dr Saroha Manullang kepada TRIBRATA TV, Selasa (15/11/2022).

“Kami Imigrasi Sibolga berkomitmen menindak tegas warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian,” tegas Saroha Manullang yang dikenal ramah ini.

Komitmen itu terbukti dengan memproses hukum terhadap ABB karena diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

Terungkapnya tindak pidana keimigrasian ini, sebut Saroha, berawal dari informasi Kantor Imigrasi Polonia yang melimpahkan ABB ke Kantor Imigrasi Sibolga, lantaran tidak memiliki dokumen yang sah.

BACA JUGA  Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Ikuti Evaluasi Restrukturisasi Rekening Pengeluaran

Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sibolga melakukan penyelidikan dan pengembangan ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina), disana ditemukan bukti bahwa ABB bekerja dan diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal.

“ABB tiba di Indonesia tanggal 21 Maret 2012 lalu, dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Kemudian ABB menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Mandailing Natal,” ujar Saroha.

Tidak hanya itu, selama menetap 10 tahun di Indonesia, ABB menghidupi keluarga dengan bekerja sebagai buruh dan memperoleh penghasilan.

“Yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” pungkasnya.

Ditegaskan Saroha berdasarkan hasil olah TKP dan bukti-bukti yang ada, maka ABB diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA  46 WNI Dideportasi Imigrasi Malaysia Melalui PLBN Entikong

“Atas perbuatannya terancam pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” tambahnya.

Sementara, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kerja keras jajaran di Kantor Imigrasi Sibolga sehingga dapat mengungkap kasus tersebut.

“Ini adalah sejarah karena untuk pertama kali Imigrasi Sibolga berhasil melaksanakan pro justisia yaitu penegakan hukum sampai ke proses peradilan,” kata Ignatius.

Diketahui, tanggal 7 November 2022, berkas perkara ABB telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sibolga.

BACA JUGA  Satpol PP Sibolga Segera Tertibkan Reklame Tanpa ljin

Kemudian, tanggal 15 November 2022 dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke persidangan. (Bonni T Manullang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru