Sitaro, TRIBRATA TV
Untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan pengelolaan keuangan, maka pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Provinsi Sulut, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2022 dan Implementasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Penatausahaan Keuangan, Sabtu (14/10/2021) di Hotel Aryaduta, Manado.
Pada sesi pertama, acara diisi dengan penyampaian laporan oleh Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Yunius Tumbio, SE.
“Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari 14-15 Oktober 2021. Tujuannya mensinergikan, mensingkronkan dan mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan nasional, pembangunan daerah dan perangkat daerah. Serta sebagai petunjuk arah kendali pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah dalam mencapai sasaran yang telah ditentukan, “tegas Tumbio.
Kegiatan dibuka Kepala BPKPD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Rolly Korengkeng, S.STP, sekaligus penyampaian sambutan dari Bupati Kepulauan Sitaro yang mengapresiasi kegiatan yang sangat strategis ini dalam memantapkan pengelolaan keuangan yang baik termasuk didalamnya perencanaan program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Korengkeng menyampaikan permohonan maaf karena pimpinan daerah tidak bisa hadir sebab sedang melaksanakan tugas diluar daerah.
“Selamat datang kepada narasumber dan terima kasih telah bersedia memberikan waktu, tenaga dan berbagi ilmu bagi kami Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, diharapkan para peserta dapat menggali, memahami serta menyerap pengetahuan pada saat Bimtek berlangsung, “tuturnya.
Kegiatan Bimtek ini mendapat dukungan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Jifvy Paomey, S.IP.,M.Ak.
Bimtek ini pun diikuti oleh para Bendahara pengeluaran dan Kasubag Perencanaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro. (Jemmi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









