Tangerang Selatan, TRIBRATA TV
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan menyuarakan keprihatinan mendalam atas tayangan salah satu program di stasiun televisi Trans7 yang dinilai merendahkan marwah pesantren. Tayangan tersebut dianggap mengandung framing negatif yang berpotensi menyesatkan publik dalam memahami tradisi dan nilai-nilai luhur pendidikan pesantren.
Sekretaris Umum MUI Tangsel, KH Abdul Rojak, menilai isi tayangan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga tendensius dan mengandung pesan merendahkan dunia pesantren. Ia menyebut, framing yang menggambarkan tradisi santri seperti membungkuk dan mencium tangan kiai sebagai bentuk feodalisme adalah bentuk pelecehan terhadap adab dan tradisi keilmuan Islam.
“Itu jelas penghinaan! Apa yang mereka sebut feodal adalah adab. Itu andap asor dan takzim, bukan menyembah, tetapi menghormati guru,” tegas Abdul Rojak dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025) malam.
Menurut alumnus Pesantren Darussalam Ciamis itu, pesantren merupakan benteng moral dan peradaban bangsa yang telah berkontribusi besar terhadap pembentukan karakter dan nilai spiritual masyarakat Indonesia. Ia menilai, tayangan dengan muatan pelecehan terhadap tradisi pesantren dapat menimbulkan persepsi keliru yang berbahaya, terutama bagi generasi muda yang belum memahami makna sebenarnya dari adab santri terhadap guru.
MUI Tangsel menegaskan lembaga penyiaran semestinya menjunjung tinggi nilai moral, agama, dan penghormatan terhadap kelompok sosial. “Media memiliki tanggung jawab besar membentuk persepsi publik. Ketika pesantren diserang dengan framing negatif, maka yang terancam bukan hanya lembaga pendidikan Islam, tetapi juga fondasi moral bangsa,” ujarnya.
Atas dasar itu, MUI Tangsel mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Trans7. Mereka menilai langkah penegakan etik penyiaran perlu dilakukan agar kasus serupa tidak berulang.
“Kami mendesak KPI untuk tidak tinggal diam. Ini kejadian luar biasa yang berdampak besar bagi pesantren di seluruh Indonesia. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pesantren bisa runtuh, bahkan berujung pada boikot terhadap stasiun televisi yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebagai alumnus program doktoral Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung, Abdul Rojak juga menegaskan tradisi khidmat santri seperti membantu pekerjaan kiai atau membersihkan lingkungan pondok bukan bentuk feodalisme, melainkan pendidikan karakter yang mengajarkan keikhlasan dan ketulusan dalam berbakti.
“Kami para santri membantu guru bukan karena diperintah atau diperbudak, tapi karena cinta dan keikhlasan. Itu bagian dari pembentukan moral dan spiritual,” ungkapnya.
MUI Tangsel menilai bahwa framing negatif terhadap pesantren dapat menimbulkan efek domino yang merusak nilai luhur pendidikan Islam. Jika dibiarkan, kata dia, masyarakat akan kehilangan pemahaman tentang makna sejati pesantren sebagai pusat pembentukan akhlak dan karakter bangsa.
“Jangan lupa, kemerdekaan bangsa ini tak lepas dari perjuangan para kiai dan santri. Mereka adalah pejuang ilmu, pejuang moral, dan pelopor kemerdekaan. Pesantren adalah benteng terakhir bangsa yang menjaga ilmu dan adab tetap berjalan seiring,” pungkasnya.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan etik media terhadap representasi lembaga keagamaan, khususnya pesantren. Tayangan yang menstigma tradisi pesantren sebagai praktik feodalisme menunjukkan kurangnya sensitivitas redaksi terhadap nilai-nilai kultural dan spiritual bangsa.
Desakan MUI Tangsel kepada KPI menjadi alarm penting bagi dunia penyiaran untuk kembali menegakkan prinsip tanggung jawab sosial media sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Di sisi lain, kasus ini membuka ruang diskusi nasional tentang pentingnya literasi budaya pesantren agar media tidak terjebak dalam bias modernitas penafsir adab tradisional sebagai bentuk ketertinggalan. (Rosdiana Br Purba)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









