Merangin, TRIBRATA TV
Sempat viral aksinya terekam CCTV, tersangka AR alias Diles (26) warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Muko Muko Bathin VII Kabupaten Bungo, tak berkutik saat Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin bersama tim opsnal Sat Reskrim Polres Bungo meringkus tersangka.
Ia ditempat dari lokasi persembunyiannya di rumah tersangka P alias Birin (44) di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Penangkapan tersebut bermula pada hari Senin (14/10/2024) sekira pukul 14:00 Wib, dimana tim opsnal Polres Bungo berkoordinasi dengan tim opsnal Polres Merangin hendak menangkap pelaku curas yang sedang mengarah masuk ke wilayah hukum Polres Merangin.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya tim opsnal Polres Merangin dan tim opsnal Polres Bungo langsung melakukan hunting dan penyisiran lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian tersangka.
Saat dilakukan penggrebekan di salah satu rumah, tim berhasil mengamankan tersangka AR alias Diles dan tersangka P alias Birin. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersangka AR alias Diles ditemukan fakta kalau tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan diduga menggunakan senjata api, yang terjadi pada hari Selasa (17/09/2024) sekira pukul 06:43 Wib di warung Roda Kuliner di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Aksi tersangka saat itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku yang aksinya viral di media sosial beberapa bulan lalu.
“Betul, Sdr AR alias Diles yang kita amankan saat ini merupakan tersangka pencurian dengan kekerasan diduga menggunakan senjata api,” ujar Kapolres.
Menurutnya bersama penangkapan tersangka AR juga turut disita barang bukti berupa sepucuk diduga senjata api rakitan warna silver dengan gagang kayu warna cokelat.
“Bersama tersangka turut disita barang bukti berupa satu pucuk diduga senjata api rakitan. Tersangka mengaku senpi tersebut yang digunakan saat beraksi di warung Roda Kuliner,” tutup Kapolres.
Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly S menjelaskan saat ini tersangka AR ditahan di Polres Bungo karena tersangkut perkara yang sama dan juga merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Bungo.
Setelah bebas, dalam melancarkan aksinya tersangka dibantu M yang merupakan anak tersangka P alias Birin yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin.
“Untuk tersangka ARsaat ini diamankan di Polres Bungo karena tersangkut beberapa perkara di wilayah hukum Polres Bungo, sementara untuk rekannya yakni tersangka P alias Birin diamankan di Polres Merangin, tersangka menerima uang sebesar Rp1.150.000 hasil penjualan sepeda motor Honda Beat Street BH 6534 XI yang dicuri di warung Roda Kuliner,” sebut Ruly.
Sementara untuk mengungkap kasus Curanmor yang dilakukan oleh tersangka di wilayah hukum Polres Merangin, sampai saat ini tim opsnal Polres Merangin masih berkoordinasi dengan Polres Bungo.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









