IRT ini Nekat Curi Perabotan Gegara Korban Nunggak Kredit

- Editorial Team

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa menangkap lima terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Taipale’leng, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada Sabtu (13/9/2025) sekira pukul 03.00 WITA.

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/107/IX/2025/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 13 September 2025.

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial S (34). Sedangkan lima terduga pelaku masing-masing berinisial R (25), BDL (45), M (36), HDT, dan J (25) seorang perempuan berstatus Ibu rumah tangga.

BACA JUGA  Berulangkali Beraksi, Dua Pencuri Mobil Ditembak Polisi

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lemari kaca 4 pintu, 3 kursi kayu, dan mobil Grandmax warna putih DD 8142 DF.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh terduga pelaku utama berinisial J dengan cara mengambil barang milik korban tanpa izin.

“Korban merasa keberatan atas kejadian itu dan melaporkannya ke Polsek Pallangga. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Pallangga yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Kampili,” ungkap AKP Bahtiar.

BACA JUGA  Wujud Kepedulian, Kapolsek Somba Opu Melayat di Rumah Duka Warganya

Dari hasil interogasi, pelaku J mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri karena sakit hati terhadap korban. Sertifikat tanah miliknya dipakai korban untuk mengambil pinjaman kredit, namun korban menunggak pembayaran selama beberapa bulan.

“Pelaku kemudian berinisiatif mengambil barang korban sebagai jaminan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, bahkan melibatkan orang lain untuk membantu mengangkut barang menggunakan mobil,” tambah AKP Bahtiar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e jo 55 tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut. (Edi Hamzah/h.k.dg.ramma)

BACA JUGA  Didemo Mahasiswa, Dinkes Gowa Akan Periksa Plt Kepala Puskesmas Pattallassang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru