Gowa, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa menangkap lima terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Taipale’leng, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada Sabtu (13/9/2025) sekira pukul 03.00 WITA.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/107/IX/2025/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 13 September 2025.
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial S (34). Sedangkan lima terduga pelaku masing-masing berinisial R (25), BDL (45), M (36), HDT, dan J (25) seorang perempuan berstatus Ibu rumah tangga.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lemari kaca 4 pintu, 3 kursi kayu, dan mobil Grandmax warna putih DD 8142 DF.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh terduga pelaku utama berinisial J dengan cara mengambil barang milik korban tanpa izin.
“Korban merasa keberatan atas kejadian itu dan melaporkannya ke Polsek Pallangga. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Pallangga yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Kampili,” ungkap AKP Bahtiar.
Dari hasil interogasi, pelaku J mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri karena sakit hati terhadap korban. Sertifikat tanah miliknya dipakai korban untuk mengambil pinjaman kredit, namun korban menunggak pembayaran selama beberapa bulan.
“Pelaku kemudian berinisiatif mengambil barang korban sebagai jaminan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, bahkan melibatkan orang lain untuk membantu mengangkut barang menggunakan mobil,” tambah AKP Bahtiar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e jo 55 tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut. (Edi Hamzah/h.k.dg.ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









