Belawan, TRIBRATA TV
Dalam 2 bulan terakhir,Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 6 pelaku narkoba dan menyita 350 gram sabu dari sejumlah lokasi berbeda.
Hal itu terungkap dalam pemaparan dan pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol B Napitupulu didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, Selasa (16/8/2022).
“Semua sabu sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dua bulan terakhir, Juli dan Agustus 2022,” kata Kabag Ops.
Enam tersangka yang ditangkap berinisial LK, Z, RA, AA dan MR yang merupakan warga Martubung, Hamparan Perak, Marelan, Tanjung Mulia Hilir, Sei Mati.
“Umumnya semua tersangka pengangguran dan menjadi pengedar narkoba lantaran desakan ekonomi,” Kata Herison menambahkan.
Selain menyita sabu sabu, petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan juga menyita dua unit sepeda motor Honda BK 4637 AGF dan Yamaha tanpa nopol.
“Dua sepeda motor ini digunakan tersangka untuk mengangkut sabu untuk dijual kepada pengecer dan penyelidikan kasus ini akan kita teruskan hingga bandarnya tertangkap,” janjinya.
Sementara itu, tersangka AA mengaku mau menjadi perantara karena tertarik dengan upah yang diberikan bandar setiap kali berhasil mengantar sabu ke tujuan.
“Aku dapat upah Rp200 ribu jika berhasil mengantar satu gram sabu. Aku tidak ada kerjaan sedangkan anak dan istri harus makan juga,” katanya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender setelah diuji petugas laboratorium Poldasu disaksikan petugas BNN Sumut dan Kejari Belawan. (P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









