Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Sabu Hasil Tangkap 2 Bulan Terakhir

- Editorial Team

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Dalam 2 bulan terakhir,Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 6 pelaku narkoba dan menyita 350 gram sabu dari sejumlah lokasi berbeda.

Hal itu terungkap dalam pemaparan dan pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol B Napitupulu didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, Selasa (16/8/2022).

“Semua sabu sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dua bulan terakhir, Juli dan Agustus 2022,” kata Kabag Ops.

Enam tersangka yang ditangkap berinisial LK, Z, RA, AA dan MR yang merupakan warga Martubung, Hamparan Perak, Marelan, Tanjung Mulia Hilir, Sei Mati.

BACA JUGA  Simpan 5 Gram Sabu di Dalam Tas, Pria Ini Diciduk Polres Labusel

“Umumnya semua tersangka pengangguran dan menjadi pengedar narkoba lantaran desakan ekonomi,” Kata Herison menambahkan.

Selain menyita sabu sabu, petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan juga menyita dua unit sepeda motor Honda BK 4637 AGF dan Yamaha tanpa nopol.

“Dua sepeda motor ini digunakan tersangka untuk mengangkut sabu untuk dijual kepada pengecer dan penyelidikan kasus ini akan kita teruskan hingga bandarnya tertangkap,” janjinya.

BACA JUGA  Polsek Torgamba Tangkap Lepas BD Shabu

Sementara itu, tersangka AA mengaku mau menjadi perantara karena tertarik dengan upah yang diberikan bandar setiap kali berhasil mengantar sabu ke tujuan.

“Aku dapat upah Rp200 ribu jika berhasil mengantar satu gram sabu. Aku tidak ada kerjaan sedangkan anak dan istri harus makan juga,” katanya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender setelah diuji petugas laboratorium Poldasu disaksikan petugas BNN Sumut dan Kejari Belawan. (P.Sitorus)

BACA JUGA  Polresta Pontianak Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Ganja Asal Medan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB