Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, dr. Semuel Raule, M.Kes mewakili Pj. Sekretaris Daerah menghadiri Monitoring dan Evaluasi Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan Indonesia (JKN).
Kegiatan Monev yang diselenggarakan berpusat di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara ini diikuti secara virtual dari Ruang Media Center Pemkab Sitaro pada Kamis (14/07/2022).
Sejak 2014 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
JKN merupakan bentuk komitmen Indonesia sebagai salah satu anggota World Health Organization (WHO) demi tercapainya layanan kesehatan semesta/Universal Health Coverage (UHC). JKN telah terbukti efektif meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat terutama masyarakat miskin dan hampir miskin di Indonesia.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, dalm smbutannya menyampaikan pemerintah telah memprogramkan JKN berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
“Sejak dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bedasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011, maka pemerintah telah memprogramkan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) sebagai upaya untuk memberikan akses financial dan juga membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara adil dan merata”, tandasnya.
Fatoni pun menambahkan oleh karena itu diperlukan kepatuhan yang akan bahas bersama – sama serta partisipasi dan dukungan dari semua pihak, masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada melalui pembayaran iuran.
“Hal itu untuk menjamin kesinambungan pembiayaan dalam pelayanan kesehatan utamanya melalui Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang dikerjasamakan melalui BPJS Kesehatan”, tutup Fatoni. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








