Kepulauan Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro terus berupaya meningkatkan kualitas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Kamis, 27 Februari 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Drs. Denny D. Kondoj, M.Si, menghadiri rapat bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI secara virtual.
Dalam pertemuan ini, BKN RI membahas berbagai strategi untuk memperkuat sistem kepegawaian, termasuk digitalisasi layanan ASN, reformasi birokrasi, serta peningkatan kompetensi pegawai. Denny D. Kondoj menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional terkait pengelolaan ASN yang lebih efektif dan transparan.
“Kami siap berkolaborasi dengan BKN RI untuk memastikan bahwa ASN di Kepulauan Sitaro memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan zaman serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Sekda.
Salah satu poin penting dalam diskusi ini adalah penerapan sistem manajemen ASN berbasis teknologi. Transformasi digital dalam pengelolaan pegawai dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi serta akuntabilitas dalam birokrasi. BKN RI juga menekankan pentingnya integrasi data kepegawaian guna mempercepat proses administrasi.
Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam mengadaptasi kebijakan nasional ke dalam kondisi lokal. Dengan karakteristik wilayah kepulauan yang memiliki akses terbatas ke infrastruktur digital, Pemkab Sitaro harus mencari solusi agar reformasi kepegawaian tetap berjalan optimal.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Sitaro akan menyusun strategi implementasi hasil rapat tersebut dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Diharapkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat memperkuat profesionalisme ASN serta meningkatkan kualitas layanan publik di Kepulauan Sitaro.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan sistem kepegawaian di Kepulauan Sitaro semakin modern dan adaptif terhadap perubahan. Reformasi birokrasi yang terus digalakkan pemerintah diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja ASN, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat luas. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









