Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Polres Metro Jakarta Utara melalui Seksi Propam (Sipropam) menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar Halte Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). Langkah ini dilakukan sebagai respons cepat atas video yang sebelumnya viral di media sosial dan menuai perhatian publik.
Kegiatan ini dipimpin Kasipropam Polres Metro Jakarta Utara, Kompol I Gede Ngurah Sukeratha bersama anggota.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan kendaraan yang terparkir di bahu jalan dan trotoar. Parkir liar ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, terutama pejalan kaki.
“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan ketertiban dan menjawab keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial,” ujar Kompol I Gede Ngurah.
Selain melakukan penertiban langsung, pihak Sipropam juga berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara. Koordinasi tersebut membuahkan langkah strategis, seperti penyediaan barrier plastik berisi air untuk menghalangi kendaraan agar tidak parkir di lokasi tersebut, serta penempatan satu unit mobil derek setiap pagi.
Tak hanya itu, personel Provost juga akan ditempatkan secara rutin setiap pagi di area halte untuk menjaga ketertiban dan memastikan tidak terjadi pelanggaran berulang.
Langkah ini diapresiasi oleh sejumlah warga sekitar dan pengguna jalan yang selama ini mengeluhkan kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tersebut.
Penertiban ini merupakan bentuk nyata sinergi antara aparat kepolisian dan instansi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Polres Metro Jakarta Utara mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan, untuk tidak memarkirkan kendaraannya di tempat yang melanggar aturan.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban. Laporkan jika ada pelanggaran, dan mari kita ciptakan Jakarta Utara yang lebih tertib dan manusiawi,” tutup Kompol I Gede Ngurah. (Ahmad FG)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









