Bintan, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang menangkap seorang terduga pelaku pemerkosaan di Pantai Trikora, Jumat sore (15/7/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing, menjelaskan pihaknya mengamankan MF (23) pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan sebut saja Bunga (23).
“Penangkapan berawal dari laporan korban di Polsek Gunung Kijang pada Rabu (13/7/2022). Setelah penyelidikan 2 hari, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sedang bersembunyi di wilayah Bintan Utara, “kata Melki kepada media ini, Sabtu (16/7/2022).
Tim langsung bergerak ke tempat persembunyian tersangka disebuah rumah kos diwilayah Tanjung Uban. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Gunung Kijang, untuk penyidikan.
Menurut Melki kejadian tindak pidana pemerkosaan tersebut, berawal dari perkenalan tersangka MF dengan korban Bunga melalui Medsos.
“Sekitar seminggu sebelum kejadian antara mereka hanya kenal lewat medsos dan janjian bertemu. Awal pertemuan tersangka mengajak korban untuk nonton bioskop. Namun kemudian dengan alasan tertentu sehingga nonton bioskop dibatalkan. Tersangka membawa korban ke pantai Trikora dengan sepeda motor, “terang Melki
Sesampainya di Pantai Trikora tersangka memerkosa korban dengan ancaman kekerasan. Lebih bejat lagi tersangka mengambil handphone milik korban dan meninggalkan korban sendirian di pantai Trikora. (m.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









