Simalungun, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Perdagangan Simalungun menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah buron selama enam bulan. Pelaku SPN (29) ditangkap pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G Sitohang menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/225/VIII/2023/SU/SIMAL/SEK-DAGANG yang dilaporkan oleh korban Misman Sihotang pada 19 Agustus 2023 lalu.
“Pelaku ini terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi BK 5044 SS milik korban. Pencurian terjadi pada 16 Juli 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban di Huta V Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” katanya, Selasa (14/1/2025).
Tersangka mengaku mencuri bersama rekannya berinisial TS yang hingga kini masih dalam pengejaran. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan linggis. Dalam aksi tersebut, TS berperan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang telah dicongkel, sementara SPN bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP.
“Setelah berhasil masuk, TS membuka pintu depan rumah korban dan mengeluarkan sepeda motor dengan cara mendorongnya hingga ke pinggir jalan. Dari hasil penjualan motor curian tersebut, tersangka SPN mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp200.000,” jelas Iptu Fritsel.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menambahkan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal tentang pencurian dan akan diproses hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum,” tegas AKP Verry
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengamanan berlapis terhadap harta benda mereka, terutama kendaraan bermotor yang kerap menjadi sasaran pencurian.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









