Gunungsitoli, TRIBRATA TV
Seorang PNS berinisial EH, mengklaim fasilitas umum berupa jalan pemerintah miliknya di Jalan Sisingamangaraja Gang Ipi, Tanda Wana, Lingkungan 2, Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Fasilitas umum tersebut dipagari oleh oknum PNS ini pada Jumat (16/05/2025) sekira jam 11.00 WIB, akibatnya muncul kericuhan di lokasi.
Oknum PNS ini juga sempat menghubungi Polres Nias dengan alasan telah terjadi pengerusakan karena dilarang memagari jalan dan menutupi rumah salah seorang warga, sehingga sejumlah petugas turun ke lokasi untuk memastikan kejadian yang sebenarnya.
Kepolisian yang turun ke lokasi menasehati oknum PNS tersebut agar pemagaran tersebut diberhentikan karena merupakan fasilitas umum, bila ada keberatan maka boleh dilaporkan ke Polres Nias.
Sementara itu Kepala Lingkungan 2,Ama Enjel Zendrato menyampaikan dan menghimbau kepada oknum tersebut agar jangan membuat masalah. Karena jalan tersebut adalah fasilitas umum yang dibangun pemerintah sejak 20 tahun yang lalu.
“Saya berharap kalau ada hal-hal yang dirugikan maka bisa menempuh jalur hukum tapi tidak dengan cara-cara sepihak dan merugikan warga,” imbaunya.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Lurah Pasar Gunungsitoli, Norman Cris Lalasaro saat diminta tanggapannya oleh media ini, Jumat (16/05/2025) melalui telp selulernya, mengatakan secara tegas tindakan oknum tersebut tidak dibenarkan karena jalan itu adalah fasilitas umum yang dibangun pemerintah.
“Kami akan segera menindak lanjuti melalui Kepling dan bila oknum ini tidak segera membongkar maka bersama Satpol PP Pemko Gunungsitoli turun ke lokasi untuk melakukan tindakan pembongkaran, kami terimakasih kepada Warga yang terganggu bisa berkepala dingin menghadapi masalah itu,”ujarnya.
Sementara itu seorang warga,Yuniati Mendrofa menyampaikan kekesalannya atas kejadian itu. “Kami sangat kesal atas perbuatan oknum itu, walaupun jalan yang dia pagari itu bukan milik saya tapi rumah saya tertutup habis atas pemagaran itu, apalagi jalan itu adalah bangunan pemerintah,apakah jalan yang sudah dibangun pemerintah puluhan tahun itu masih milik oknum PNS EH tersebut? Kenapa saat dibangun pemerintah tidak melarangnya?,” ujarnya. (Libermen Larosa)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









