Jakarta Barat, TRIBRATA TV
Pemerintah Kecamatan Tambora Jakarta Barat bersama 11 kelurahan melaksanakan kembali instruksi Gubernur DKI Jakarta No.5/2026 tentang gerakan pemilihan, pengelolaan sampah di wilayah dan bahaya kebakaran.
Kegiatan bersama unsur terkait dari Kasi Lingkungan Hidup Kecamatan Tambora, Kasi Gulkarmat Kelurahan Tanah Sereal, Kasatgas Satpol PP Tanah Sereal, perwakilan PT.PLN dan sejumlah petugas PPSU Tanah Sereal ini untuk menciptakan wilayah yang bersih sampah, tertib, aman dan nyaman melalui kegiatan TAMPAN (Tambora, Tertib, Terpadu, Aman dan Nyaman) bagi warganya.
Program TAMPAN kali ini digelar di wilayah Tanah Sereal pada Rabu, (13/5/2026) di halaman Pos Linmas jalan Tanah Sereal Raya RT 07 RW 08 setelah di Kelurahan Pekojan.
Camat Tambora, Pangestu Aji sekaligus menjadi inspektur upacara sosialisasi dan edukasi pemilihan sampah (Organik, Anorganik, B3 dan Residu) serta bahaya kebakaran.
Pangestu Aji didampingi Lurah Tanah Sereal Tubagus Masarul Iman, Lurah Jembatan Besi Arif, Ketua RW 08 Amir Hamzah dan Binmas Aiptu Pol M Azis. Dalam arahannya, Pangestu Aji mamaparkan, kegiatan ini menjadi bentuk konsolidasi seluruh jajaran dan unsur wilayah untuk memperkuat sinergi, kedisiplinan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan, pentingnya kerja bersama agar Kecamatan Tambora menjadi wilayah yang tertata lebih baik dan harmonis.
Usai apel bersama, dilanjutkan swepping wilayah ke permukiman rumah warga, usaha home industri kompeksi, warung nasi dan makanan siap saji di lingkungan RW 08 Jalan Gang Pucuk. Salah satunya tim menjumpai pedagang Bakmi Ayam 12, yang menjelaskan tata cara mengantisipasi kebakaran. Salah satunya tetap memperhatikan penggunaaan tabung gas dan mengarahkan agar sampah sayuran dipisahkan dari sampah biasanya.
Sebelumnya edukasi pencegahan bahaya kebakaran pernah dilakanakan Kasatgas Gulmarkar Diky di sekitar halaman Puskesmas Tanah Sereal XVll RT 005 RW 08. (Ranto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









