Jakarta Pusat, TRIBRATA TV
Warga RW 09 Setiakawan, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, menyatakan menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan proyek pembangunan jalan tol Semanan-Sunter yang melintasi kawasan permukiman mereka.
Penolakan tersebut muncul lantaran warga menilai besaran kompensasi yang diajukan tidak sebanding dengan nilai tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Pusat, serta belum mempertimbangkan dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat akibat proyek infrastruktur tersebut. Warga menolak karena pihak proyek menetapkan nilai ganti rugi Rp9 juta permeter.
Warga menyebutkan, sebagian besar rumah yang terdampak merupakan hunian lama yang telah ditempati selama puluhan tahun dan menjadi satu-satunya aset keluarga. Namun demikian, nilai ganti rugi yang ditawarkan dinilai jauh berada di bawah harga pasar tanah dan bangunan di kawasan tersebut.
Selain persoalan nilai kompensasi, warga juga mengeluhkan minimnya sosialisasi dari pihak terkait sebelum penetapan ganti rugi dilakukan. Mereka mengaku tidak dilibatkan secara transparan dalam proses penilaian aset, baik terkait luas tanah, bangunan, maupun nilai ekonomi lingkungan sekitar.
Salah satu warga RW 09, Kiki, menegaskan penolakan warga bukan atas pembangunan proyek jalan tol, melainkan terhadap ketidakadilan dalam penetapan nilai ganti rugi.
“Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami menolak jika hak kami tidak dihargai secara layak,” ujar Kiki kepada awak media saat ditemui di lokasi, Sabtu (21/12/2025).
Tak hanya itu, warga juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait skema relokasi. Mereka khawatir harus meninggalkan tempat tinggal tanpa jaminan hunian pengganti yang layak, mengingat sebagian besar warga bekerja dan beraktivitas di sekitar wilayah tersebut.
Warga RW 09 Setiakawan mendesak pemerintah dan pihak pengembang proyek jalan tol Semanan-Sunter agar membuka ruang dialog serta meninjau ulang nilai ganti rugi yang telah ditetapkan. Mereka berharap pembangunan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang proyek jalan tol maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tuntutan warga RW 09 Kelurahan Duri Pulo. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









