Karo, TRIBRATA TV
Personel Polsek Munte bersama personel gabungan Polres Karo bergerak cepat membubarkan aksi tawuran antar pelajar dan pemuda yang terjadi di Simpang Desa Kineppen, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Jumat (15/5/2026) dini hari.
Aksi tawuran yang melibatkan kelompok pemuda Desa Kineppen Kecamatan Munte dengan Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe tersebut langsung mendapat respons cepat dari aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat. Personel gabungan kemudian turun ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB untuk melakukan pengamanan dan pembubaran massa.
Kegiatan dipimpin IPDA Erwin Tunisro selaku Pamapta 1 Polres Karo bersama IPDA Romi Ginting, SH dan IPDA Berton Siregar selaku Padal. Turut serta dalam kegiatan tersebut IPDA Azis Tarigan selaku Kanit Reskrim Polsek Munte, BRIPKA Salmon Sembiring selaku Bhabinkamtibmas, BRIPKA M. Roi Ginting dari piket Reskrim serta personel piket fungsi Polres Karo.
Selain membubarkan massa, personel juga mengamankan situasi di lokasi, membawa korban ke RSUD Kabanjahe untuk mendapatkan penanganan medis, serta mengundang kepala desa dari kedua belah pihak untuk membantu meredam situasi agar tidak terjadi tawuran susulan.
Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, SH mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan langkah preventif dan mediasi demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pemuda agar tidak mudah terpancing emosi dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban bersama. Permasalahan yang terjadi akan diselesaikan melalui mediasi dan pendekatan persuasif,” ujar AKP Saut Rapolo, SH.
Ia menambahkan, kepolisian bersama pemerintah desa akan merencanakan pertemuan antara kedua belah pihak guna mencari solusi damai dan mencegah konflik berulang.
Berkat kesigapan personel Polsek Munte bersama Polres Karo, situasi di lokasi berhasil dikendalikan dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib serta kondusif. (Andi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















