Bantul,TRIBRATA.TV – Seorang petugas keamanan (satpam) berinisial AS (48) ditemukan meninggal dunia di pos jaga sebuah perumahan di kawasan Sonosewu, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (2/7/2026) pagi. Polisi menduga korban meninggal akibat serangan jantung mendadak setelah hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 09.00 WIB. Warga sekitar merasa curiga karena lampu penerangan di lingkungan perumahan masih menyala meski pagi telah berlangsung cukup lama.
Kecurigaan itu mendorong warga untuk mendatangi pos jaga tempat korban bertugas. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan dalam posisi terduduk di atas kursi dengan kondisi tubuh sudah kaku dan tidak memberikan respons ketika dipanggil.
Seorang dokter yang tinggal di sekitar lokasi kemudian diminta melakukan pemeriksaan awal. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia. Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Kasihan.
Menerima laporan warga, personel Polsek Kasihan bersama Tim Inafis Polres Bantul dan tenaga medis dari Puskesmas Kasihan II langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap jasad korban.
Kapolsek Kasihan AKP Bhayu Wijatmoko mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban diperkirakan telah meninggal lebih dari empat jam sebelum ditemukan dan diduga meninggal akibat serangan jantung mendadak,” kata AKP Bhayu Wijatmoko.
Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan, polisi menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
AKP Bhayu Wijatmoko juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kondisi darurat atau peristiwa yang memerlukan penanganan cepat.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera menghubungi atau melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian darurat maupun situasi yang membutuhkan penanganan segera,” ujarnya.
Polisi memastikan penanganan kasus tersebut telah selesai setelah pemeriksaan di lokasi tidak menemukan adanya unsur tindak pidana. Dugaan sementara, korban meninggal dunia karena faktor kesehatan, yakni serangan jantung mendadak.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















