Labusel, TRIBRATA TV
Aparat Kepolisian Sektor Torgamba mengambil langkah represif menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan di pemukiman warga. Sebuah lokasi yang disinyalir menjadi titik transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Pinang Awan Cikampak I B, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, digerebek pada Kamis (16/4/2026) petang.
Operasi bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini dilakukan sebagai implementasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Langkah ini sekaligus menjadi jawaban otoritas keamanan setempat atas keresahan warga terhadap degradasi sosial akibat pengaruh barang haram tersebut.
Kapolsek Torgamba, AKP. S. Gurusinga SH MH menjelaskan tindakan lapangan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya peredaran narkotika yang cukup masif di lingkungan mereka. Merespons informasi tersebut, petugas diperintahkan untuk segera melakukan upaya penyelidikan dan penindakan di lokasi sasaran.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkoba,” ujar Gurusinga.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 18.20 WIB tersebut dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Torgamba, Iptu Rajo Irawan Hamonangan.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian, operasi ini turut melibatkan elemen sipil, yakni Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Labuhanbatu Selatan Rahmad Aruan serta Sekretaris Desa Aek Batu Syahrial.
Kendati demikian, dalam penggerebekan tersebut petugas tidak menemukan aktivitas pidana yang tengah berlangsung. Rumah yang menjadi target operasi ditemukan dalam kondisi terkunci rapat. Terduga pelaku dilaporkan tidak berada di tempat dan tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika di sekitar lokasi.
Meski operasi kali ini belum membuahkan hasil tangkapan, pihak kepolisian tetap memberikan edukasi dan imbauan kepada warga di sekitar lokasi agar meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan setiap gerak-gerik mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Melalui upaya ini, Kepolisian Sektor Torgamba berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika, sekaligus memulihkan rasa aman bagi warga di wilayah Kecamatan Torgamba.
Abner Hasan Pasaribu
Wartawan TRIBRATA TV Labuhanbatu Selatan
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









