Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Utara telah memberikan dua kali teguran kepada pemilik bangunan di Jalan Alfalah Kecamatan Tarutung untuk segera mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Kita sudah melayangkan Surat Teguran 1 dan 2 kepada Pak Ilham (pemilik bangunan). Kita minta agar segera mengurus IMB nya dan beliau mengatakan sudah berkordinasi dengan Dinas Perkim,” kata Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, J Nababan, Rabu (16/04/2025).
Menurut J Nababan, pihaknya langsung memberikan surat peringatan begitu mendapat informasi ada warga yang tidak taat aturan untuk mengurus dokumen IMB/PBG sebelum bangunan berdiri.
“Kita juga sudah memberikan surat teguran kepada beberapa warga lain yang juga tidak mau mengindahkan aturan dan peraturanz agar tidak ada lagi kecemburuan nantinya yang timbul kepada masyarakat yang mau membangun,” ujarnya.
J. Nababan mengatakan pemerintah mempermudah bagi masyarakat dalam mengurus ijin PBG. “Artinya bagi masyarakat yang sudah sempat membangun atau bangunan yang sudah jadi agar sesegera mungkin mengurus dulu SLF (Sertifikat Layak Fungsi) baru PBG,” katanya lagi.
Sementara Ilham pemilik 2 bangunan bertingkat yang akan dikonfirmasi, tidak berada di lokasi,salah seorang pekerja mengatakan kalau Ilham sedang keluar.
Konon kabarnya, Ilham sudah pernah ditemui media dan berjanji akan mengurus IMB sehabis hari raya, namun hingga saat ini, sampai diberi surat teguran, niat baik untuk mengurus PBG tersebut belum juga realisasi.
Sedangkan salah satu pegawai Dinas Perkim yang biasanya membantu masyarakat untuk mempermudah pengurusan rekomendasi, Bobby Simanjuntak saat dikonfirmasi akan kebenaran apakah Ilham sudah datang menemui untuk tindak lanjut mengurus rekomendasi IMB nya, dia mengatakan hingga saat ini tidak ada. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








