Putusan Pengadilan Akhiri Polemik Golkar: Ridwan Rahman Marasabessy Segera Dilantik

- Editorial Team

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Azis Mahulete terhadap pimpinan Partai Golkar. Dalam putusan yang dibacakan Senin (16/3/2026), majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, sehingga keputusan pemberhentian Azis Mahulete dari keanggotaan partai dinilai sah secara hukum.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi dari pihak penggugat dan mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat. Dengan demikian, gugatan yang diajukan Azis Mahulete dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

BACA JUGA  Buka Musda XI Partai Golkar Maluku, Bahlil Lahadalia: DPP Target Kembalikan Kursi DPR RI dari Dapil Maluku

Putusan tersebut sekaligus memperkuat keputusan internal Partai Golkar yang sebelumnya telah memberhentikan Azis Mahulete dari keanggotaan partai.

Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Golkar, M. Sattu Palli, menyatakan putusan pengadilan tersebut semakin menegaskan bahwa keputusan organisasi yang diambil oleh Partai Golkar telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku di internal partai.

“Putusan ini menegaskan bahwa keputusan organisasi terkait pemberhentian yang bersangkutan telah sah dan memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Dengan adanya putusan tersebut, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Provinsi Maluku dipastikan dapat segera dilaksanakan. Ridwan Rahman Marasabessy dijadwalkan akan segera dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.

BACA JUGA  Buka Musda XI Partai Golkar Maluku, Bahlil Lahadalia: DPP Target Kembalikan Kursi DPR RI dari Dapil Maluku

Ridwan Rahman Marasabessy akan menggantikan almarhum Rasyid Efendi Latuconsina dari daerah pemilihan Maluku Tengah.

Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, proses PAW yang sebelumnya sempat tertunda kini dinilai tidak lagi memiliki hambatan hukum, sehingga pelantikan Ridwan Rahman Marasabessy sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku tinggal menunggu proses administrasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim Redaksi)

BACA JUGA  Buka Musda XI Partai Golkar Maluku, Bahlil Lahadalia: DPP Target Kembalikan Kursi DPR RI dari Dapil Maluku

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses
Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut
Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat
Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun
Terkait Isu Anggota DPRD Palas Belum Cukup Umur, Ini Penjelasan Ketua KPU
Mengabdi Tanpa Henti: Perjalanan Politik Yatin Ahdiyat Pasca-Pensiun
Serap Aspirasi, Rizki Faisal Gelar Reses

Berita Lainnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:04 WIB

Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:06 WIB

Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:02 WIB

Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!