Jakarta, TRIBRATA TV
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Azis Mahulete terhadap pimpinan Partai Golkar. Dalam putusan yang dibacakan Senin (16/3/2026), majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, sehingga keputusan pemberhentian Azis Mahulete dari keanggotaan partai dinilai sah secara hukum.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi dari pihak penggugat dan mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat. Dengan demikian, gugatan yang diajukan Azis Mahulete dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat keputusan internal Partai Golkar yang sebelumnya telah memberhentikan Azis Mahulete dari keanggotaan partai.
Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Golkar, M. Sattu Palli, menyatakan putusan pengadilan tersebut semakin menegaskan bahwa keputusan organisasi yang diambil oleh Partai Golkar telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku di internal partai.
“Putusan ini menegaskan bahwa keputusan organisasi terkait pemberhentian yang bersangkutan telah sah dan memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Dengan adanya putusan tersebut, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Provinsi Maluku dipastikan dapat segera dilaksanakan. Ridwan Rahman Marasabessy dijadwalkan akan segera dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.
Ridwan Rahman Marasabessy akan menggantikan almarhum Rasyid Efendi Latuconsina dari daerah pemilihan Maluku Tengah.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, proses PAW yang sebelumnya sempat tertunda kini dinilai tidak lagi memiliki hambatan hukum, sehingga pelantikan Ridwan Rahman Marasabessy sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku tinggal menunggu proses administrasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim Redaksi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








