Labusel, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, melakukan ekshumasi jenazah seorang ibu rumah tangga berinisial HP (24) di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (14/3/2026).
Langkah hukum ini diambil untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban yang dinilai janggal oleh pihak keluarga.
Korban sebelumnya dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Perumahan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. Aditya S.P. Sembiring menyatakan, ekshumasi atau pembongkaran makam ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan.
”Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk mengungkap peristiwa ini secara terang benderang. Kami telah melakukan ekshumasi untuk memperoleh bukti medis melalui hasil visum dan autopsi dari tim dokter forensik,” ujar Aditya, Senin (16/3/2026).
Kronologi dan kejanggalan
Kasus ini bermula saat suami korban mengabarkan kepada keluarga melalui pesan singkat bahwa HP meninggal dunia akibat sakit kepala.
Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun Tangkahan Bosi, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Namun, kecurigaan muncul saat pihak keluarga memeriksa kondisi fisik jenazah. Meski sudah dalam keadaan bersih dan dimandikan, keluarga menemukan luka memar kebiruan pada bagian leher serta pembengkakan di area mata kanan.
Luka tersebut diduga merupakan bekas jeratan.
Atas temuan tersebut, pihak keluarga berkonsultasi dengan kepolisian dan segera membuat laporan resmi.
Laporan ini menjadi dasar bagi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan untuk menindaklanjuti kasus dengan prosedur autopsi.
Proses ekshumasi berlangsung di pemakaman keluarga di Dusun Tangkahan Bosi mulai pukul 11.00 WIB.
Setelah penggalian dan pemeriksaan oleh tim dokter forensik selesai, jenazah diserahkan kembali kepada keluarga.
Atas kesepakatan bersama, jenazah dimakamkan kembali di kampung halaman ibu korban di Dusun Cinta Karya Kabupaten Labuhanbatu.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan masih menunggu hasil resmi visum ekshumasi dari tim medis.
Hasil tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, mengingat identitas pihak yang diduga terlibat masih dalam tahap penyelidikan.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak berwenang. (Abner Hasan Pasaribu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









