Nias, TRIBRATA TV
Pembunuh Fitri Amanda Waruwu Als Fitri (13), siswi kelas VI SD akhirnya menyerahkan diri ke Polres Nias. EH alias Ama Gisel menyerahkan diri pada Selasa (14/9/2021).
Hal ini dikatakan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan dalam konperensi pers, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya pembunuhan itu terjadi pada Jum’at (10/9/2021) sekira pukul 16.00 WIB, ketika pelaku pulang dari kebun karet mengendarai sepeda motor Honda Revo.
Saat EH hendak sampai di rumahnya di Dusun V Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, ia berhenti karena korban Fitri Waruwu berjalan ditengah jalan menghalang-halangi kendaraannya. EH kemudian menegur dan berkata kepada korban “Kenapa kamu? mau mati? Namun korban membalas kata-kata EH dengan memaki.
Mendengar kata makian tersebut EH emosi langsung turun dari motornya dan masuk kedalam rumah mengambil sebilah pisau yang berada di dapur. Pelaku kemudian keluar dan mengejar korban dan langsung menjambak rambutnya dari arah belakang.
Ia kemudian menjatuhkan dan menekan muka korban ketanah dan menikam leher korban sebanyak dua kali.
Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, EH memasukkan mayat korban ke dalam karung. Mayat itu dibuangnya ke dalam parit dan ditutupi dengan rumput semak dan daun pisang.
Karena tidak pulang hingga malam hari, korban kemudian dicari keluarga dan warga sekitar. Korban tinggal bersama kakek dan neneknya karena kedua orang tuanya merantau ke daerah Kerinci Propinsi Jambi.
Akhirnya mayat bocah tersebut ditemukan pada Senin (13/9/2021) dalam keadaan membusuk di parit dengan posisi telungkup.
Penemuan mayat tersebut disampaikan kepada Polsek Bawolato dan polisi langsung melakukan olah TKP.
Menurut Kapolres untuk lebih mendalami penyebab kematian korban Polres Nias mendatangkan Tim Forensik dari Medan untuk melakukan otopsi karena keadaan dan kondisi tubuh korban pada saat ditemukan sudah membusuk. “Kita masih menunggu hasilnya,” ujar Kapolres.
Dikatakannya, motif pembunuhan ini karena pelaku emosi pada korban yang memaki-maki dengan perkataan kotor.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KKUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (F.Lase)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









