Sitaro, TRIBRATA TV
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pemerintah Daerah terkait alokasi anggaran bagi korban terdampak erupsi Gunung Ruang, Jumat (14/2/2025). Dalam rapat ini, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Moghtar H.M. Kaudis, menyampaikan kekhawatirannya terkait kemungkinan pemotongan anggaran yang telah disepakati sebelumnya.
Moghtar menyoroti anggaran sebesar Rp35 miliar, termasuk bantuan 25.000 lembar seng, serta 125 unit rumah yang tidak dapat dianggarkan oleh BNPB Pusat. Ia mempertanyakan kepastian penyaluran dana tersebut, mengingat rencana pertemuan DPRD Sitaro dengan BNPB di Jakarta sebelumnya tertunda karena kesibukan para deputi. “Kami ingin memastikan apakah ada pemotongan atau tidak, karena ini menyangkut nasib masyarakat terdampak erupsi di Tagulandang,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, Ir. Novia Tamaka, melalui Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eddy Salindeho, menjelaskan bahwa anggaran untuk bantuan korban erupsi memang masih dalam status terblokir. Namun, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Kalak BPBD Sitaro serta pihak BNPB untuk memastikan dana tersebut dapat segera disalurkan.
“Jadi, dana itu masih ada, hanya tinggal menunggu momen yang tepat untuk dicairkan,” kata Eddy Salindeho. Pernyataan ini memberikan sedikit kejelasan, namun belum cukup untuk menghilangkan kekhawatiran DPRD dan masyarakat yang menantikan bantuan tersebut.
Moghtar menegaskan pihaknya berharap tidak ada pemotongan anggaran ataupun dampak dari efisiensi anggaran yang dapat mengurangi bantuan bagi warga terdampak. “Mudah-mudahan secepatnya bisa disalurkan di Tagulandang. Terima kasih atas penjelasannya,” pungkasnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masih ada ketidakpastian dalam realisasi bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang. Masyarakat pun berharap agar pemerintah daerah dan pusat segera menemukan solusi agar bantuan yang telah dijanjikan dapat segera mereka terima.
Sementara itu, publik menanti langkah konkret dari pemerintah untuk mempercepat penyaluran dana, mengingat kebutuhan warga yang terdampak erupsi semakin mendesak. Jika tidak segera ditangani, kekhawatiran akan semakin meluas, dan pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









