Polsek Payung Sekaki Selesaikan Kasus Penggelapan Melalui RJ

- Editorial Team

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Penyidik Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru akhirnya menghentikan penyidikan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Diketahui, terlapor SF menggelapkan 5 slop rokok di toko milik MRS tempat SF bekerja.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Bayu Ramdhan Effendi menerangkan pada 5 Februari 2022 pihaknya menerima laporan MRS. Pnyidik kemudian berupaya melakukan RJ melalui jalur perdamaian, menimbang korban dan terlapor adalah hubungan antar karyawan dan pemilik toko.

BACA JUGA  Pimpin Anev Bulanan, AKBP Asep Sujarwadi: "Pahami Tugas, Bekerja dengan Hati dan Laporkan kepada Pimpinan"

Kemudian Selasa 15 Februari 2022 pelapor datang kembali ke penyidik untuk mencabut laporannya sambil membawa surat perdamaian bersama terlapor.

Kedua belah pihak juga menyatakan untuk berdamai dengan cara pelapor meminta kerugian terhadap terlapor dan dengan harapan tidak ada saling tuntutan dikemudian hari.

BACA JUGA  Tim Gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Razia 2 Kampung Rawan Narkoba

“Dalam perkara ini kami mencoba mediasi untuk dibicarakan secara kekeluargaan apalagi dimasa pandemi ini, kami berupaya untuk mengurangi penumpukan di ruang tahanan, selagi masih bisa dibawa mediasi kami akan coba menjembatani perkara yang dihadapi dengan jalur berdamai,” tambah Kanit Reskrim Iptu Syafril. (herto)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB