Pekanbaru, TRIBRATA TV
Penyidik Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru akhirnya menghentikan penyidikan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Diketahui, terlapor SF menggelapkan 5 slop rokok di toko milik MRS tempat SF bekerja.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Bayu Ramdhan Effendi menerangkan pada 5 Februari 2022 pihaknya menerima laporan MRS. Pnyidik kemudian berupaya melakukan RJ melalui jalur perdamaian, menimbang korban dan terlapor adalah hubungan antar karyawan dan pemilik toko.
Kemudian Selasa 15 Februari 2022 pelapor datang kembali ke penyidik untuk mencabut laporannya sambil membawa surat perdamaian bersama terlapor.
Kedua belah pihak juga menyatakan untuk berdamai dengan cara pelapor meminta kerugian terhadap terlapor dan dengan harapan tidak ada saling tuntutan dikemudian hari.
“Dalam perkara ini kami mencoba mediasi untuk dibicarakan secara kekeluargaan apalagi dimasa pandemi ini, kami berupaya untuk mengurangi penumpukan di ruang tahanan, selagi masih bisa dibawa mediasi kami akan coba menjembatani perkara yang dihadapi dengan jalur berdamai,” tambah Kanit Reskrim Iptu Syafril. (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








