Polsek Payung Sekaki Selesaikan Kasus Penggelapan Melalui RJ

- Editorial Team

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Penyidik Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru akhirnya menghentikan penyidikan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Diketahui, terlapor SF menggelapkan 5 slop rokok di toko milik MRS tempat SF bekerja.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Bayu Ramdhan Effendi menerangkan pada 5 Februari 2022 pihaknya menerima laporan MRS. Pnyidik kemudian berupaya melakukan RJ melalui jalur perdamaian, menimbang korban dan terlapor adalah hubungan antar karyawan dan pemilik toko.

BACA JUGA  Terekam CCTV, Pencuri Kotak Infak Ditangkap Polisi

Kemudian Selasa 15 Februari 2022 pelapor datang kembali ke penyidik untuk mencabut laporannya sambil membawa surat perdamaian bersama terlapor.

Kedua belah pihak juga menyatakan untuk berdamai dengan cara pelapor meminta kerugian terhadap terlapor dan dengan harapan tidak ada saling tuntutan dikemudian hari.

BACA JUGA  Polsek Binawidya Gelar Jumat Berkah Bersama Ojol

“Dalam perkara ini kami mencoba mediasi untuk dibicarakan secara kekeluargaan apalagi dimasa pandemi ini, kami berupaya untuk mengurangi penumpukan di ruang tahanan, selagi masih bisa dibawa mediasi kami akan coba menjembatani perkara yang dihadapi dengan jalur berdamai,” tambah Kanit Reskrim Iptu Syafril. (herto)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru