Ironi! Disperindag Deli Serdang yang Ingkar Janji, Kuasa Jual Kembali Dipanggil Penyidik

- Editorial Team

Selasa, 15 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Penasehat Hukum Tanty Yosepa menegaskan kliennya sebagai kuasa jual lahan seluas 3,2 hektar untuk relokasi Pasar Pancurbatu, Deli Serdang di Desa Pertampilen adalah penjual beritikad baik. Sementara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang terbukti telah ingkar janji (wanprestasi) memenuhi pelunasan pembelian tanah sesuai harga kesepakatan Rp14,720 miliar.

Hal ini tertuang dalam akta notaris pengikatan jual beli antara Tanty Yosepa dan Disperindag, dimana pembayaran dilakukan dalam 2 tahap.

Tahap pertama pembayaran senilai Rp7 miliar telah dilaksanakan 23 Desember 2019 usai penandatanganan akta pengikatan jual beli. Sedangkan tahap kedua pelunasan senilai Rp7,720 miliar seharusnya dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2020. Namun hingga saat ini, Disperindag Deli Serdang tidak melaksanakan kewajibannya.

“Disperindag Deli Serdang merupakan pembeli dengan itikad tidak baik”,kata kordinator kuasa hukum LBH Tegas Sumut Ruben Panggabean SH MH di Medan, Senin (14/12/2020).

Dijelaskannya, harga tanah berdasarkan hasil negosiasi antara kuasa jual dan pembeli adalah Rp447 ribu/meter. “Harga tersebut titik tengah sesuai dengan hasil penilai KJPP dengan harga penawaran, sehingga ditampung dalam APBD Deli Serdang tahun 2019 pengadaan lahan relokasi Pasar Pancurbatu”,jelasnya.

BACA JUGA  Ruko Milik Yonglani Damanik Dikuasai, Pengelola Zoom KTV: Tuntut ke Pengadilan

Tanty Yosepa adalah kuasa jual berdasarkan kuasa dari 5 orang pemilik lahan. Setelah berhasil menjalankan kuasa dari para pemilik lahan untuk menjualkan lahannya, kini Tanty dilaporkan ke Poldasu oleh salah satu pemilik.

“Klien kami dilapor pada tanggal 30 Agustus 2020, ini akibat ingkar janji Disperindag kepada klien kami sehingga salah seorang pemilik lahan yang tidak sabar ingin segera memperoleh uang hasil penjualan tanahnya melaporkan klien kami ke pihak berwajib”, ujarnya.

Seharusnya menurut akta pengikatan jual beli, Disperindag wajib melunasi pembayaran lahan pada 20 Juli 2020 namun hingga saat ini tidak dilaksanakan hingga akhirnya kuasa jual dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan penggelapan.

“Sungguh ironi, seseorang yang menjalankan kuasa dengan itikad baik atas dasar pemberian kuasa harus mendapatkan imbalan berupa dilaporkan ke polisi, padahal ini sepenuhnya terjadi akibat Disperindag ingkar janji”,kata Advokat yang juga aktif di Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Deli Serdang itu.

BACA JUGA  Ini 12 Jalan di Medan yang Dirubah Arusnya

Diharapkan Ruben, pihak penyidik Subdit Kamneg Dirkrimum Polda Sumut yang menangani pelaporan terhadap kliennya bekerja profesional karena pelaporan terhadap Tanty Yosepa sangat bernuansa perdata dan terdapat kepentingan pembangunan daerah yang jelas terganggu akibat adanya upaya memaksa mendudukkan perkara yang sebetulnya belum memenuhi unsur pidana.

“Pembayaran lahan belum lunas sesuai kesepakatan, bahkan telah terjadi wanprestasi oleh Disperindag sehingga sepatutnya kepentingan penyidik melakukan penyidikan atas laporan salah satu pelapor dihentikan menunggu adanya kepastian hukum atas hubungan antara Disperindag dan Tanty Yosepa apakah telah gugur dengan segala akibat hukumnya dikarenakan wanprestasi atau tetap dengan perintah agar Disperindag melaksanakan kewajibannya yang harus diputus oleh pengadilan”, jelasnya.

Sehingga, dengan adanya kepastian hukum mengenai hubungan hukum Disperindag Deli Serdang dan Tanty Yosepa berdasarkan putusan pengadilan, akan memudahkan penyidik untuk menyelidiki perbuatan pidana yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan lahan relokasi Pasar Pancurbatu.

“Apakah ada unsur pidana umum atau malah pidana khusus”,katanya.

Sebagaimana diketahui, Tanty Yosepa kembali dipanggil untuk menghadap penyidik Poldasu Selasa (15/12/2020) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

BACA JUGA  Video: Lamsir Simamora Terpilih Pimpin F.SP.TSI-K.SPSI Kota Medan

Selain mendampingi klien dalam menjalani pemeriksaan, tim penasehat hukum juga meminta perlindungan hukum kepada kapolri agar proses penanganan pelaporan terhadap Tanty dapat berjalan dengan prosedur dan sesuai hukum.

Bahkan, menurut informasi yang diperoleh penasehat hukum tim dari divisi hukum Mabes Polri akan turun ke Sumatera Utara dalam rangka tindaklanjut permohonan perlindungan hukum kepada Tanty Yosepa yang diajukan kuasa hukum beberapa waktu lalu.

“Diinfokan ke kami dalam beberapa hari yang akan datang akan turun ke Sumut”,terang Ruben. (zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB