Medan, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan upaya penyelundupan 255 kilogram ganja yang dibawa dua kurir asal Aceh pada Sabtu (8/11/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap kendaraan yang melintas di jalur Aceh-Medan.
“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di wilayah Kabupaten Tanah Karo,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Sabtu (15/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, imbuh Andy, ditemukan 8 karung berisi 255 balpres ganja dengan total berat sekitar 255 kilogram. Kedua pelaku berinisial BZ (23) dan S (38).
Kepada petugas, masing-masing mengaku berperan sebagai kurir dan di bayar Rp50 juta untuk mengantarkan ganja tersebut ke Kota Medan. Barang bukti ditemukan di dalam mobil Daihatsu Terios putih BL 1163 SA, yang mereka gunakan untuk membawa narkotika.
“Para pelaku mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial U, warga Nagan Raya. Identitas tersebut masih kami dalami dan saat ini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Andy Arisandi.
Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, tetapi pihaknya akan mengejar hingga ke jaringan pengendalinya.
Adapun barang bukti yang disita 8 karung plastik besar putih bergaris biru, 255 balpres berisi ganja, 2 unit handphone, 1 tas sandang dan 1 unit mobil Terios warna putih.
Andy Arisandi memastikan, Polda Sumut akan terus meningkatkan operasi dan penindakan terhadap jaringan narkoba yang mencoba menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur transit maupun pasar peredaran gelap.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi. Pengungkapan besar seperti ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam menjaga Sumatera Utara dari ancaman narkotika,” ungkapnya.
Kata Andy, kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. Pihaknya berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









