Gayo Lues, TRIBRATA TV
Dua mahasiswa Universitas Simalungun (USI) bersama tiga rekannya ditangkap Polres Gayo Lues, Polda Aceh, karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 183 kilogram.
Kelimanya ditangkap dalam operasi yang digelar Rabu (13/8/2025). Penangkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar di wilayah hukum Polres Gayo Lues dalam beberapa tahun terakhir.
Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing FP Hutagaol, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun asal Desa Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, RF Simamora, juga mahasiswa FH USI, asal Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, RBJ Sirait berasal dari Depok dan berdomisili di Desa Tiga Raja, Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, D Sihombing dari Kota Pematang Siantar, Desa Martimbang Kecamatan Siantar Selatan dan RCD Saragih dari Kota Pematang Siantar Kecamatan Siantar Sitalasari.
Operasi pengungkapan jaringan narkotika ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai rencana transaksi ganja di Desa Agusen, Blangkejeren.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues, yang dipimpin Iptu Bambang Pelis dan Ipda Jefri Hendrika, segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Tim dibagi menjadi dua regu untuk melakukan pemantauan, penyekatan, dan pengintaian di wilayah Kecamatan Putri Betung. Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat sekaligus mencegah pelarian tersangka.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menghentikan mobil Toyota Avanza hitam di SPBU Geumpang Pekan. Dalam mobil tersebut, dua pria berinisial R (28) dan D (25) kedapatan membawa enam karung goni berisi 175 bal ganja, dengan berat total mencapai 183 kilogram. Hasil interogasi mengungkapkan ketiganya dibantu oleh tim pemantau jalan yang menggunakan Toyota Avanza silver. Kendaraan itu berhasil dihentikan di perbatasan Rumah Bundar, sehingga tiga pria lain berinisial RC (40), F (22), dan RF (24) turut diamankan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 183 kilogram ganja (175 bal), dua unit mobil Avanza, empat unit ponsel, serta uang tunai Rp700 ribu.
Kasat menyatakan seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
“Pengungkapan ini menunjukkan kerja keras dan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan peredaran narkotika di wilayah Aceh,” ujarnya.
Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini menyoroti modus operandi tersangka yang memanfaatkan jalur darat Aceh-Sumatera Utara untuk distribusi ganja. Polisi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi, karena tanpa laporan tersebut, transaksi besar ini bisa lolos dari pengawasan aparat.
Keberhasilan operasi ini juga menjadi sinyal kuat bagi masyarakat kalau kepolisian terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda, keamanan, dan stabilitas sosial Aceh. (Rauf Ariga)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









