Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Atas pemberitaan di media online dan media sosial yang menyebutkan adanya pengeroyokan pada 2 jurnalis di salah satu toko kosmetik dan counter HP di Jalan Fajar Aladin Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (13/11/2024) lalu, media ini mencoba menelusurinya.
Diketahui kedua orang yang mengaku jurnalis itu berinisial BAR dan SR
F, pemilik toko kosmetik dan counter HP, yang ditemui, Kamis (14/11/2024) membenarkan mereka kedatangan dua orang yang mengaku sebagai wartawan.
TONTON VIDEONYA;
2 ‘Wartawan wawancara pemilik toko
“Keduanya datang mengaku wartawan dan bertindak seperti petugas mempertanyakan serta mencari kesalahan-kesalahan toko kami, juga mengintimidasi saya,” kata F.
Dari rekaman video tampak keduanya memakai masker hitam dan seorang memakai kacamata hitam. Mereka bertanya terkait obat-obatan yang dijual. Namun pertanyaan yang disampaikan tampak seperti didikte dan membaca di ponsel.
Juga terdengar mereka mengeluarkan kalimat, “benar gak?,” dengan intonasi tinggi seakan mengintimidasi.
TONTON VIDEONYA:
Masalah selesai
Namun saat ditanya identitasnya dan umurnya, salah seorang menjawab, baru berumur 17 tahun. Mereka juga mengaku punya pimpinan media yang menyuruh mereka datang ke toko itu.
Setelah berdebat, akhirnya dengan seijin keduanya, tas yang mereka bawa diperiksa oleh orang yang kebetulan melintas karena mendengar perdebatan itu.
Ternyata di dalam tasnya berisi banyak sekali id card media dengan nama-nama pemilik yang berbeda-beda.
“Tidak ada pengeroyokan, yang ada hanya mengklarifikasi apakah benar mereka wartawan, karena tindakan yang mereka lakukan bukan seperti wartawan umumnya yang memahami kode etik jurnalistik,” katanya lagi.
“Waya tegaskan, tidak ada permasalahan lagi, malah pulangnya saya kasih ongkos karena dia mengaku tidak punya uang bensin,” tambah F.
F mengaku sangat menghormati kerja para wartawan termasuk untuk bersilaturahmi. Namun ia berharap jangan sampai terprovokasi, wartawan harusnya melihat fakta yang real.
“Apa yang terjadi itu yang saya katakan tidak ada yang ditutupi,” tutupnya.
Sementara saat awak media menghubungi kedua orang yang mengaku wartawan tersebut untuk keberimbangan berita, tidak menjawab pesan singkat dan mengabaikan 4 panggilan awak media, Jumat (15/11/2024).
Diketahui seorang wartawan saat menjalankan profesinya harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang di Pasal 2 mengharuskan wartawan menempuh cara-cara profesional. Yang dalam penjelasannya disebutkan salahsatunya harus mengenalkan diri.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









