Langsa, TRIBRATA TV
Satuan Reskrim Polres Langsa Polda Aceh menangka tiga tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa kepada TRIBRATA TV, Jum’at (14/10/2021) menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan kepolisian.
“Ketiga tersangka diantaranya, berinisial RA (41) warga Desa Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro, SS (20) warga Desa Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota dan MN (44) warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota”, sebutnya.
Krisna mengungkapkan, aksi bejat ketiga tersangka dilakukan pada waktu, tempat kejadian perkara dan ditangkap di tempat yang berbeda.
Perbuatan tersangka SS, dilakukan pada Sabtu 2 Oktober 2021. Saat itu korban diajak SS berjalan-jalan di Kota Langsa hingga pukul 23:00 WIB. Selanjutnya korban dibawa ke sebuah gubuk di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama.
Di tempat tersebut tersangka SS menyuruh korban untuk tidur di lantai gubuk itu dan tersangka SS menyetubuhi korban.
Setelah SS puas, korban meminta pulang ke rumah, namun SS tidak berani mengantarkan korban pulang dan kembali mengajak korban berkeliling Kota Langsa hingga membawanya ke Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.
Pada Senin pagi 4 Oktober 2021 tersangka SS memberi uang sebesar Rp50.000 dan menyuruh korban pulang sendiri ke Kota Langsa dengan menumpangi kendaraan umum Jumbo.
Setelah Sat Reskrim mengumpulkan keterangan dan menemukan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya dilakukan penangkapan pada SS yang pada saat itu diketahui sedang berada di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota.
Untuk tersangka RA, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah korban pada Minggu dini hari 23 Agustus 2021, korban dirudapaksa dan paginya korban melapor ke bibi korban setelah merasakan sakit dan keluar cairan dari dubur dan bagian sensitifnya.
Tersangka RA pada Kamis (29/09/2021) ditangkap berkat kerjasama Sat Reskrim Polres Langsa dengan Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan Polda Riau.
Tersangka RA diamankan di dalam rumah sewa yang berada di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, lalu tersangka RA dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa ke Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya tersangka MN, Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menemukan dua alat bukti hasil visum et repertum.
Saat MN sedang berada di Gampong Peukan Kecamatan Langsa Kota lalu MN berhasil diringkus dan dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa ke Polres Langsa.
Sebelumnya, pada Sabtu (08/05/2021) sekira pukul 03.00 WIB, korban sedang tidur di ruang tamu di dalam rumah pamannya yang tak lain tersangka MN.
Tiba-tiba, MN keluar dari kamarnya menggunakan handuk dan mematikan lampu ruang tamu, lalu MN membangunkan korban yang sedang tidur dan mengancam korban bila tidak menuruti nafsunya.
Sehingga korban ketakutan selanjutnya MN langsung melakukan aksi bejatnya, tak berapa lama, Bibi korban membuka pintu kamar dan melihat perbuatan MN menyetubuhi korban dan MN berlari menuju ke toilet.
Sementara saksi W (Bibi Korban) melakukan interogasi kepada korban dan berdasarkan keterangan korban, MN sudah empat kali melakukan pemerkosaan terhadapnya, korban takut bercerita dikarenakan mendapat ancaman dari MN.
Dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, ungkap Iptu Krisna Nanda Aufa. (Jasmani)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









