Padang Panjang, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor Kota Padang Panjang menangkap AR (55) warga Kecamatan Padang Panjang Barat pada diduga mencabuli 2 anak di bawah umur berusia 9 dan 13 tahun.
“Benar Tersangka AR ditangkap karena dugaan sementara melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang dalam pemeriksaan sementara di lakukan pada tahun 2024 lalu, “ujar Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, Senin (2/6/2025).
Menurut keterangan salah satu orang tua korban, tersangka membawa korban ke rumah tersangka di Kampung Manggis. Setibanya di rumah AR membawa korban ke kamar kemudian menyuruh korban SB tidur di kasur kemudian membuka celana korban lalu memegang alat vital korban sambil menutup mulut dengan tangan.
Tidak menerima korban menggigit tangan tersangka kemudian korban memasang celana dan langsung melarikan diri.
Sementara itu korban lainnya hampir setiap hari dicium cium bagian pipinya hingga leher dengan membujuk korban berupa uang tunai berkisar antara dua puluh ribu hingga tiga puluh ribu.
“Kuta masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan intensif,” tambah Kasat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Atat 1 jo pasal 76 E Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rizki)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









