Polres Padang Panjang Tangkap Pelaku Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur

- Editorial Team

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor Kota Padang Panjang menangkap AR (55) warga Kecamatan Padang Panjang Barat pada diduga mencabuli 2 anak di bawah umur berusia 9 dan 13 tahun.

“Benar Tersangka AR ditangkap karena dugaan sementara melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang dalam pemeriksaan sementara di lakukan pada tahun 2024 lalu, “ujar Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, Senin (2/6/2025).

Menurut keterangan salah satu orang tua korban, tersangka membawa korban ke rumah tersangka di Kampung Manggis. Setibanya di rumah AR membawa korban ke kamar kemudian menyuruh korban SB tidur di kasur kemudian membuka celana korban lalu memegang alat vital korban sambil menutup mulut dengan tangan.

BACA JUGA  10 Kali Cabuli Anak Tiri, Buruh Ternak Ayam Ditangkap Warga

Tidak menerima korban menggigit tangan tersangka kemudian korban memasang celana dan langsung melarikan diri.

Sementara itu korban lainnya hampir setiap hari dicium cium bagian pipinya hingga leher dengan membujuk korban berupa uang tunai berkisar antara dua puluh ribu hingga tiga puluh ribu.

BACA JUGA  Pencabul Santriawati di Tembung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Kuta masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan intensif,” tambah Kasat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Atat 1 jo pasal 76 E Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rizki)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru