Pening Kena SP, Satpam Edarkan Sabu

- Editorial Team

Jumat, 15 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Terlibat peredaran gelap narkotika, seorang Satpam ditangkap personil Polres Asahan. EH (33) hanya bisa tertunduk lesu begitu diciduk selepas bertransaksi narkotika jenis sabu.

Dari pria yang tercatat sebagai warga Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan, Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan ini diamankan 4 paket sabu seberat 3,78 gram.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis malam (14/10/21) membenarkan penangkapan itu.

“Betul ada seorang oknum Satpam
kita amankan. Tersangkanya ditangkap seusai melakukan transaksi narkoba,” katanya.

BACA JUGA  Jalan Rusak di Asahan Ambil Korban, Mahasiswi AMIK Royal Meninggal Dunia "Digilas" Truk Pertamina

Perbuatan tersangka ini telah meresahkan warga, karenanya personil kemudian bergerak ke TKP.

“Tersangka ditangkap pada
hari Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 11:00 WIB. Seorang temannya melarikan diri saat disergap dan kini status pria berinisial B itu masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Tersangka mengaku ia menjalankan bisnis haramnya sebagai pengedar sabu karena himpitan ekonomi.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Terima Penghargaan Trust Award dari Lemkapi

“Tersangka baru kena Surat Peringatan (SP) dari perusahaan tempatnya bekerja di wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge,” kata AKBP Putu Yudha.

Karena kena SP itu tersangka menjalin hubungan bisnis dengan tersangka B (DPO) yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam minimal empat tahun penjara,” tandasnya. (Eko)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru