Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) sejak Desember 2024 lalu, Aldyanto E Tefu akhirnya ditangkap tim buru sergap (Buser) Satreskrim pada Selasa 14 Oktober 2025 sore.
Warga Desa Kuanfatu Kecamatan Kuanfatu ini diduga pelaku rudapaksa terhadap korban anak di bawah umur berusia 15 tahun yang terjadi pada Selasa 10 Desember 2024.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menjelaskan tidak ada kasus yang mengendap. Tiga bulan efektif dirinya bertugas, ia berkomitmen untuk menuntaskan sejumlah kasus apalagi kasus anak di bawah umur.
“Kita tidak akan mentolelir pelaku berkeliaran bebas dan meninggalkan bekas luka dan trauma bagi korban, begitu ada informasi sata perintahkan untuk tangkap dan tahan,” tegasnya, Rabu (15/10/2025).
Pelecehan itu bermula ketika itu korban hendak pulang setelah berjualan kue di kompleks perkampungan Desa Kuanfatu. Di tengah jalan pelaku yang mengendarai mobil pick up mengajak korban untuk diantarnya.
Tanpa curiga, korban menumpang. Namun bukan diantar ke rumah, korban malah dibawa ke rumah kosong milik pelaku. Saat itu hari sudah gelap, sekitar pukul 18.30 WITA, korban disuruh turun dan dipaksa mengikuti kemauan pelaku.
“Usai melampiaskan nafsunya, pelaku memberikan uang tunai Rp5.000,” kata Kapolres.
Korban lalu diantar pulang. Namun sejak itu, pelaku melakukan aksi serupa berulang kali setiap ada kesempatan hingga akhirnya korban hamil.
Orang tua korban yang mengetahui kehamilan anaknya langsung melapor ke Polsek Kuanfatu. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









