3 Kali Mangkir Dipanggil, Tim Buser Polres TTS Tangkap Pelaku Ruda Paksa Anak di Bawah Umur

- Editorial Team

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) sejak Desember 2024 lalu, Aldyanto E Tefu akhirnya ditangkap tim buru sergap (Buser) Satreskrim pada Selasa 14 Oktober 2025 sore.

Warga Desa Kuanfatu Kecamatan Kuanfatu ini diduga pelaku rudapaksa terhadap korban anak di bawah umur berusia 15 tahun yang terjadi pada Selasa 10 Desember 2024.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menjelaskan tidak ada kasus yang mengendap. Tiga bulan efektif dirinya bertugas, ia berkomitmen untuk menuntaskan sejumlah kasus apalagi kasus anak di bawah umur.

BACA JUGA  Lagi, Polres TTS Pecat Personil yang Disersi Bertahun-tahun

“Kita tidak akan mentolelir pelaku berkeliaran bebas dan meninggalkan bekas luka dan trauma bagi korban, begitu ada informasi sata perintahkan untuk tangkap dan tahan,” tegasnya, Rabu (15/10/2025).

Pelecehan itu bermula ketika itu korban hendak pulang setelah berjualan kue di kompleks perkampungan Desa Kuanfatu. Di tengah jalan pelaku yang mengendarai mobil pick up mengajak korban untuk diantarnya.

Tanpa curiga, korban menumpang. Namun bukan diantar ke rumah, korban malah dibawa ke rumah kosong milik pelaku. Saat itu hari sudah gelap, sekitar pukul 18.30 WITA, korban disuruh turun dan dipaksa mengikuti kemauan pelaku.

BACA JUGA  Berkinerja Baik, Personil Polres TTS Dapat Reward

“Usai melampiaskan nafsunya, pelaku memberikan uang tunai Rp5.000,” kata Kapolres.

Korban lalu diantar pulang. Namun sejak itu, pelaku melakukan aksi serupa berulang kali setiap ada kesempatan hingga akhirnya korban hamil.

Orang tua korban yang mengetahui kehamilan anaknya langsung melapor ke Polsek Kuanfatu. (Efan Baitanu)

BACA JUGA  Ayah Bejat, Putri Kandung Berulangkali Ditiduri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB