Gayo Lues, TRIBRATA TV
Satu lagi alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2024 menjadi sorotan publik. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 100.3.3.2/579/2024 tertanggal 31 Oktober 2024 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 16/PORDASI-GL/XI/2024, pemerintah setempat mencairkan dana hibah senilai Rp500.000.000,00 kepada Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kabupaten Gayo Lues.
Dana hibah tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Sub Dana Gaji (DAU-SG) yang dialokasikan khusus pada pos belanja hibah. Meski tujuan hibah ini tercatat untuk menunjang kegiatan olahraga berkuda, transparansi penggunaannya dipertanyakan oleh sejumlah elemen masyarakat sipil.
Ketua Forum Masyarakat Pembela kebenaran (FMPK), Saparudin tellpi, menegaskan perlunya Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri jejak penggunaan hibah ini. Menurutnya, angka Rp500 juta bukan jumlah kecil, terlebih di tengah kondisi daerah yang terbatas dan kebutuhan publik di sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar masih sangat mendesak.
“Pertanyaannya sederhana, apakah hibah sebesar itu betul-betul bermanfaat langsung bagi masyarakat? Atau hanya menjadi ajang seremonial tahunan tanpa efek ekonomi nyata?” ujar Saparudin Tellpi kepada TRIBRATA TV, Senin (15/9/2025).
Tidak hanya itu. Berdasarkan dokumen yang diperoleh FMPK, dana hibah tahun 2024 di Kabupaten Gayo Lues tidak hanya mengalir ke Pordasi. Beberapa organisasi lain juga menerima dana dalam jumlah signifikan,
Jika ditotal, belanja hibah daerah tahun 2024 mencapai belasan miliar rupiah. Namun, laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada publik terbilang minim. Banyak dari organisasi penerima hibah hanya melaporkan penggunaan secara umum, tanpa rincian kegiatan maupun dampak nyata yang bisa diverifikasi.
Saparudin Tellpi menilai pola pemberian hibah ini berpotensi kuat disalahgunakan. Menurutnya, alokasi hibah seharusnya ditujukan untuk program yang benar-benar menyentuh kepentingan rakyat, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Bayangkan, Rp500 juta untuk satu cabang olahraga, sementara sekolah rusak, puskesmas kekurangan fasilitas, dan jalan desa masih berlubang di mana-mana. Ini jelas bentuk ketidakadilan anggaran,” ujar Saparudin.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. “Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas penggunaan dana hibah ini. Jangan sampai hibah dijadikan bancakan pejabat daerah bersama oknum penerima. Kalau ini dibiarkan, sama saja membiarkan uang rakyat dipermainkan,” katanya dengan nada keras.
Olahraga berkuda memang memiliki akar tradisi di Tanah Gayo. Namun, dengan nilai setengah miliar rupiah, masyarakat bertanya-tanya apakah prestasi olahraga berkuda di Gayo Lues sepadan dengan dana sebesar itu. Selama ini, cabang olahraga tersebut belum banyak menyumbang prestasi signifikan di tingkat nasional, apalagi internasional.
Seorang akademisi lokal, di Blangkejeren menilai pemerintah daerah harus membuat tolak ukur yang jelas sebelum memberikan hibah. “Kalau ukuran keberhasilan hanya sebatas menggelar event atau parade berkuda, maka itu terlalu dangkal. Seharusnya ada indikator prestasi, pembinaan atlet muda, hingga kontribusi ekonomi kreatif di sekitarnya,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian hibah harus melalui seleksi ketat, dituangkan dalam NPHD, serta wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan penggunaan anggaran. Namun, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan mekanisme ini kerap hanya formalitas di atas kertas.
Di Gayo Lues, belum ada penjelasan rinci dari pemerintah daerah terkait program turunan apa saja yang akan dijalankan Pordasi dengan dana Rp500 juta tersebut. Publik hanya disuguhi keterangan singkat bahwa hibah dimaksudkan untuk “penyelenggaraan kegiatan olahraga berkuda”.
Saparudin Tellpi menegaskan, FMPK akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia bahkan membuka opsi untuk melaporkan penggunaan hibah 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika aparat penegak hukum daerah dinilai tidak serius menanganinya.
“Ini bukan hanya soal Pordasi, tapi soal tata kelola hibah di seluruh SKPD. Kalau APH tidak tegas, masyarakat akan menilai ada permainan besar di balik semua hibah ini,” ucapnya.
Sorotan terhadap dana hibah Pordasi ini sekali lagi menunjukkan rapuhnya tata kelola anggaran di daerah. Olahraga berkuda memang bagian dari tradisi, tetapi tradisi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Dengan total anggaran hibah belasan miliar rupiah pada 2024, publik menunggu bukti nyata bahwa dana benar-benar dikelola demi kepentingan masyarakat luas. Jika tidak, desakan investigasi dan audit menyeluruh dipastikan akan semakin menguat.(Rauf Ariga)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








