Aceh Timur, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membuka pasar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Pasar Seni selama perhelatan PON XXI Aceh Sumut. Bazar ini dibuka pada tiga titik lokasi dalam komplek Idi Sport Center (ISC).
Ketua Pasar UMKM Dan Pasar Seni Kabupaten Aceh Timur Muhammad Oriza, SE mengatakan pasar UMKM ini dapat menjadi wadah promosi bagi produk unggulan daerah, seni budaya, program kerja, hingga produk-produk lokal UMKM.
“Tentunya ini menjadi ajang untuk mempromosikan produk khas daerah, seni budaya, hingga berbagai produk lokal UMKM kepada nusantara, ” kata Muhammad Oriza, Minggu (15/9/2024).
Oriza merincikan pasar usaha UMKM dibagi di tiga titik, titik pertama yang dipromosikan seperti kuliner Banden Tanpa Duri, Mie Aceh/ Martabak, Tahu Gila dan Minuman, Kolak Dingin, Cekman Peurelak, dan kue khas Aceh lainnya seperti Pulut Hijau.
Sementara di bazar seni memamerkan barang cagar budaya dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, Kerajinan dari Dekranasda dan PKK Kabupaten Aceh Timur, fashion dan kerajinan dari Rumah BUMN.
Sedangkan di titik ketiga ada stand kerajinan Bordir dan anyaman Pandan dari Ratna Taylor, madu hutan dan madu linot, bidadari home cake kue khas Aceh, pisang sale dan mobil kopi.
“Selama dibuka bazar pameran ini di kunjungi banyak pengunjung, baik dari masyarakat dan para atlet yang memanfaatkan kesempatannya usai pertandingan,” tambah Oriza.
Salahsatu pengunjung Rahmadani asal Idi Rayeuk mengaku perhelatan PON XXI Aceh- Sumut Cabang Sepaktraw di Aceh Timur sangat meriah, meskipun perhelatannya hanya satu cabor, ia mengakui ada yang beda jika dilihat selama event berlangsung.
“Ini sangat beda, karena tamu- tamunya ini datang jauh- jauh dari provinsi se Indonesia. Patut kita bangga karena ini sejarah baru untuk olahraga kancah nasional bisa ditonton di Aceh Timur,” tandas Rahmadani.
“Maka momentum ini, perlu dimanfaatkan dengan baik sehingga kabupaten Aceh Timur memberi kesan kepada tamu baik dari pelayanannya, hingga potensi produk- produk daerah yang dimiliki,” tambahnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









