Banda Aceh, TRIBRATA TV
Sebanyak 1.260 personel jajaran Polda Aceh mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi untuk periode 1 Januari 2022.
Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polri Polda Aceh yang dipusatkan di lapangan depan Mapolda, Senin (3/1/2022) pagi, langsung dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam keterangan tertulisnya.
“Upacara itu turut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol. H. Agus Kurniady Sutisna, Irwasda Kombes Pol. Marzuki Ali Basyah, para pejabat utama dan sejumlah personel Polda Aceh lainnya”, kata Winardy.
Dalam sambutannya Kapolda meminta agar personel yang naik pangkat harus meningkatkan tanggung jawabnya, lebih kreatif, inovatif dan mempunyai dedikasi yang tinggi serta menjadi contoh dan teladan untuk bawahannya.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari Karo SDM Polda Aceh Kombes Pol. Fajar Budiyanto, personel jajaran Polda Aceh yang naik pangkat berjumlah 1.260 orang itu terdiri dari perwira sebanyak 321 orang, bintara 895 orang dan tamtama sebanyak 44 orang.
Sementara itu, untuk perwira yang naik pangkat terdiri dari AKBP ke Kombes sebanyak 2 orang, dari Kompol menjadi AKBP 14 orang, dari AKP ke Kompol 67 orang, dari Iptu ke AKP sebanyak 117 orang, dari Ipda ke Iptu 118 orang dan dari Aiptu naik menjadi Ipda sebanyak 3 orang.
Selanjutnya untuk kalangan bintara yang memperoleh kenaikan pangkat dengan perincian dari Aipda menjadi Aiptu sebanyak 46 orang, dari Bripka ke Aipda sebanyak 337 orang, dari Brigadir menjadi Bripka berjumlah 313 orang, dari Briptu ke Brigadir sebanyak 148 dan dari Bripda naik menjadi Briptu sebanyak 51 orang.
“Untuk Tamtama di seluruh jajaran Polda Aceh yang memperoleh kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi adalah berjumlah 44 orang, dengan perincian dari Bharatu ke Bharaka sebanyak 42 orang dan dari Bharada naik menjadi Bharatu berjumlah 2 orang”, tandas Winardy. (H Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









