Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Seorang pengedar sabu diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu di Jalan HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu pada Jumat (9/9/2022) lalu.
Dari tangan Agus Dianto alias Aan (41) warga Dusun 1 Jalan Stadion Desa Tanjung Garbus Lubuk Pakam Deli Serdang, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Menurut Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Reserse Narkoba Iptu Elimawan Sitorus, timnya menyita 4 bungkus plastik berisi sabu seberat 193,92 gram netto, plastik warna merah dibalut lakban warna coklat, plastik warna kuning, ponsel android rusak dan sepeda motor Honda Beat.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut,”kata Iptu Elimawan, Kamis (15/9/2022).
Sementara tersangka Agus mengaku ia baru pertama kali mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Menurutnya ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang mengantarkan barang haram itu ke Jalan HM. Said.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
(Doni Syahputra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









