Deli Serdang, TRIBRATA TV
SatNarkoba Porlesta Deli Serdang mengamankan THF alias Bolon (37) dari rumahnya di Jalan Pertahanan Komplek Perumahan Sigara-Gara Blok C-11 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan AS alias Cokna (28) warga Dusun II Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap di Jalan Djamin Ginting Desa Baru Kecamatan Pancur Batu, langsung lemas dan tewas.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi didampingi Kasatres Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi dalam paparannya, Sabtu (12/9/2020) sore menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba itu bermula ketika pada Kamis (10/9/2020) sekira pukul 19.00 wib, Satres Narkoba awalnya mengamankan THF alias Bolon dirumahnya.
Selain mengamankan pria yang berstatus anggota Polri itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu dikemas palstik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 butir diduga pil ektasi warna cream berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, satu HP merk Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan uang tunai Rp45 juta diatas tempat tidur tersangka THF alias Bolon.
Lanjut Kombes Yemi Mandagi saat diinterogasi, THF alias Bolon mengakui jika barang bukti yang ditemukan dan diamankan itu adalah miliknya yang diperolehnya dari AS alias Cokna yang beralamat di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan keterangan THF alias Bolon, Sat Narkoba melakukan pengembangan. Pada Jumat (11/9/2020) sekira pukul 02.00 wib, petugas berhasil menangkap AS alias Cokna di Jalan Djamin Ginting Desa Baru Kecamatan Pancurbatu, berikut barang bukti satu paket diduga sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram pada kantong depan sebelah kanan dan satu unit HP merk Vivo warna hitam diatas aspal dipinggir jalan lokasi penangkapan.
Namun saat AS alias Cokna ditangkap, tiba-tiba ia pucat dan lemas. Selanjutnya petugas membawanya ke RSUP Adam Malik dan sesampainya di RSUP Adam Malik, pihak RSUP Adam Malik menyatakan AS alias Cokna telah meninggal dunia.
Lalu SatNarkoba membawa AS alias Cokna ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi. “Hasil otopsi belum kita terima sehingga belum diketahui penyebab kematian AS alias Cokna. THF alias Bolon dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Yemi Mandagi SIk (Yan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









