Tanggamus, TRIBRATA TV
Delapan orang diduga pelaku perjudian toto gelap (togel) ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, Lampung disalah satu rumah di Pekon Penanggungan Kota Agung Pusat, Rabu (3/11/2021).
Dari delapan terduga disebut satu diantaranya merupakan Wakil Ketua BHP Pekon (desa,red) Penanggungan yang berperan sebagai pengepul berinisial KO (42) dengan dua kaki tangannya berinisial JA (29) dan AR (17) dan 5 lainnya sebagai pemasang berinisial AL (59) AK (33) ZA (51) SR (37) YA (26).
Polisi turut mengamankan barang bukti 1 lembar kertas bertuliskan daftar sio binatang, 1 lembar kertas bertuliskan daftar keluar nomor togel, 3 lembar kertas bertuliskan rekapan nomor pasangan dan 4 pulpen dan uang tunai Rp576 ribu.
Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan delapan terduga ditangkap atas laporan masyarakat bahwa di rumah KO sering dijadikan tempat perkumpulan dalam perjudian togel.
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku tanpa ada perlawanan.
“Para pelaku ditangkap saat berada di rumah KO tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB,” ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Saat ditangkap mereka berada di dalam rumah KO sambil menunggu siaran pengumuman nomor togel melalui internet.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan sementara dari para terduga diketahui togel tersebut berjenis Hongkong atau HK yang lazim mereka sebut dengan pengepulnya KO yang juga sebagai Wakil Ketua BHP Pekon Penanggungan.
Modus operandinya, KO memerintahkan 2 kaki tangannya JA untuk menerima pasangan, merekap serta menerima uang. Lalu rekapan dan uang diserahkan ke YA untuk diserahkan kepada KO. Kemudian KO mengaku akan menyetorkan rekapan dan uang kepada bandarnya di wilayah Wonosobo.
Kapolsek menambahkan dari penjualan togel KO mendapatkan keuntungan Rp200 per lembar dan apabila pemasang beruntung, maka KO mendapatkan Rp5 ribu.
Saat ini kedelapan terduga berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti maka terduga dapat dipersangkakan pasal 303 KUHP pidana ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu menurut KO, penjualan togel tersebut dilakukannya sekitar seminggu lalu untuk mencari tambahan penghasilan. Setiap pasangan ia mendapat Rp2.000, tapi kalau ada pemasang yang nomornya keluar, setiap satu lembarnya ia mendapatkan Rp5.000.
Ia juga mengaku memerintahkan 2 kaki tangannya untuk membantu melancarkan bisnis haram tersebut.
“Memang saya meminta keduanya untuk membantu menerima dan merekap togel tersebut,”tandasnya. (Irwansyah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









