Hulu Sungai Tengah, TRIBRATA TV
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menertibkan warung malam di Desa Sungai Buluh, Minggu (15/09/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten HST, Subhani, saat dihubungi di lokasi menyampaikan pihaknya telah memberikan peringatan terakhir kepada pemilik bangunan ilegal di area tersebut.
“Hari ini kami melakukan penindakan berupa peringatan terakhir agar masyarakat bisa menghancurkan bangunan-bangunan ilegal ini, karena melanggar Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2024 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.
Menurut Subhani, di lokasi tersebut terdapat sejumlah warung remang-remang yang juga menyediakan fasilitas karaoke dengan pemandu yang mengenakan pakaian tidak sesuai dengan ketentuan agama.
“Kami sudah beberapa kali memberikan peringatan. Kami berharap masyarakat sadar akan peraturan yang berlaku, tidak hanya Perda, tetapi juga undang-undang, mengingat ada indikasi penyalahgunaan narkoba seperti sabu, Miras di tempat ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bangunan-bangunan di kawasan tersebut tidak memiliki izin yang sah dan bertentangan dengan Peraturan No. 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bangunan. Hingga saat ini, pihaknya telah menutup dan memberi garis polisi pada 17 warung remang-remang.
Sementara itu, Guru H. Ahmad Junaidi dari Pamangkih mengungkapkan rasa syukurnya atas upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi maksiat di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara. Ia menyebut langkah ini sebagai hasil kesepakatan bersama antara pejabat pemerintah untuk menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
“Harapan saya, agar lebih banyak anggota kepolisian dan TNI yang turun langsung ke lokasi untuk menyelesaikan perkara ini. Kalau bisa, semua warung remang-remang di sini dihancurkan,” tegas Junaidi. Menurutnya, ini adalah langkah awal untuk memberantas maksiat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). ujarnya.
Sedangkan Danramil 1002-08/Labuan Amas Utara Kapten Inf Rudi Hartono kepada awak media menyampaikan pihaknya sangat mendukung penertiban oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar.
“Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban di Sungai Buluh serta mendorong masyarakat untuk lebih taat pada peraturan yang berlaku, khususnya dalam upaya menjaga moral dan keamanan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tegasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









