Hulu Sungai Tengah, TRIBRATA TV
Komandan Kodim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana melepas pendakian nasional merah putih Puncak Halau Halau 1.901 Mdpl di Desa Hinas Kiri Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Selasa (15/08/2023).
Mengusung tema” Semangat Kemerdekaan, Revolusi Hijau”, Rizki Dwiyanto Ketua Pelaksana Pendakian menyampaikan tujuan Pendakian Nasional Merah Putih 2023 ini dalam memperingati Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan yang ke-73 dan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.
Selaras dengan tema kegiatan, sedikitnya 150 pohon berbagai jenis seperti Ulin, Meranti, Matoa, Mangaris, Maritam, Trembesi dan Kopi), ditanam oleh para pendaki disepanjang jalur pendakian sebagai upaya pelestarian alam sesuai dengan motto “Save Meratus”.
“Tepat tanggal 17 Agustus 2023 kami akan kibarkan sang merah putih di Puncak Halau Halau 1901 Mdpl yang merupakan puncak tertinggi Kalimantan Selatan. Dengan kegiatan ini kami harapkan bisa menanamkan rasa semangat kemerdekaan generasi penerus bangsa, dan mengisinya dengan hal-hal yang positif,”tuturnya
Sementara Letkol Kav Gagang Prawardhana sangat mengapresiasi pendakian oleh Mahasiswa pecinta alam. “Pendakian untuk memeriahkan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, tentunya menumbuhkan semangat merah putih, jiwa pahlawan, semangat ini harus terus digelorakan,” katanya.
“Saya lihat tadi karakter generasi muda yang luar biasa, inilah karakter kita sopan santun beretika, nah ini harus kita jaga bagi generasi muda, salah satunya dengan kegiatan positif seperti pendakian ke halau-halau, mencintai, menyatu dengan alam tentunya dengan jiwa itu kita bersama-sama menjaga NKRI,” imbuhnya
Adanya pendaki cilik, menurut Dandim, itulah aset yang harus kita jaga, dan hal ini merupakan sesuatu yang sangat luar biasa dengan usia masih belia ikut mendaki, semoga ini bisa menjadi daya Tarik tersendiri bagi generasi muda lain untuk ikut serta dalam kegiatan kegiatan yang sangat positif,” pungkasnya. (rel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








