Kena Jebakan Betmen, BD Sabu Ini Terperangkap di Rumah Kosong

- Editorial Team

Rabu, 15 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Zulkifli Marpaung alias Tomjon
(45) terpaksa meringkuk begitu kena jebakan Batmen.

Warga Gang Kampar, Lingkungan
III Kelurahan Keramat Kubah,
Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai itupun kemudian terperangkap didalam rumah kosong saat dipancing melakukan transaksi Shabu.

Akibat perbuatannya,pria plontos itupun kini mendekam di sel tahanan setelah kena grebek dan diciduk personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai .

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (15/7/2020) membenarkan penangkapan itu.

“TKP penangkapannya di Jalan Ambai,Lingkungan IV,Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai,” katanya.

BACA JUGA  Bandar Judi Online Diringkus Polsek Panipahan

Dari tersangka personil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram. Selain itu, timbangan electrik, tiga bal kecil berisi plastik klip transparan,tiga batang pipet plastik dan dompet warna ungu milik tersangka.

“Pada saat akan diamankan, ZM alias T (45) ini sedang duduk didalam sebuah rumah kosong. Begitu dilakukan penggledahan ,
petugas menemukan barang bukti sabu terletak di meja kecil dapur dekat tersangka berdiri,” tambahnya.

BACA JUGA  Polres Bintan Tangkap Pelaku Pedofilia pada 6 Anak

Sedangkan dari hasil pemeriksaan,
tersangka mengakui sabu miliknya itu diperolehnya dari seorang pria berinisial HD.

“Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan pengembangan dan mencariHD. Namun HD belum dapat ditemukan,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka
dan seluruh barangbukti diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya,paling singkat 5 Tahun dan paling lama 12 Tahun penjara,” tutup Ahmad Dahlan. (Eko)

BACA JUGA  Betis Kanan Seorang Nelayan "Dibolongi" Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:10 WIB

Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:34 WIB

URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Satria Punjul memberikan penjelasan budidaya bawang merah TSS Merdeka F1 saat kunjungan lahan Farmer Field Day di Muntilan.

Jawa Tengah

Bawang Merah TSS Merdeka F1 Diperkenalkan di Magelang

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:32 WIB