Curi 1 Karung Getah Karet, 2 Warga Sergai Ditangkap

- Editorial Team

Senin, 15 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Dua warga Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara berinisal FD (32) dan JS (30) Diamankan anggota Polsek Sipispis lantaran dilaporkan mencuri getah karet milik PTPN III Kebun Gunung Pamela.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/ 30 / VI / 2020 / TT.SIPISPIS, tanggal 13 Juni 2020,

Akibat perbuatannya itu,kedua pelaku dijerat Pasal 364 dari KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian, karena mengambil sesuatu yang bukan haknya.

BACA JUGA  Polsek Kota Kisaran Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Kejadian pencurian getah karet itu terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 16.00 Wib.

Mendapat laporan adanya getah karet diareal serta di TPH (tempat pengumpulan hasil) sering hilang, petugas keamanan perkebunan lalu melakukan patroli.

“Selanjutnya pada hari Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 02.00 Wib datang kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan membawa satu goni plastik,”ungkap AKP Saepullah, Senin (15/6/2020).

AKP Saepullah menjelaskan,keduanya lalu mengambil getah karet yang ada di bak penampungan getah. Saat hendak memasukkan ke dalam goni, petugas keamanan perkebunan mendekat dan berhasil menangkap pelaku.

BACA JUGA  Serah Terima Jabatan Bupati dan Wabup, Sekdakab Sergai Resmi Jadi Plh. Bupati

“Akibat kejadian itu, PTPN III Gunung Pamela mengalami kerugian sebesar dua ratus ribu rupiah,” kata Kapolsek Sipispis itu.

Selain itu turut diamankan barang bukti sepeda motor merk Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, goni plastik berwarna putih dan getah karet dengan berat 20 Kg. (Joe/hakim)

BACA JUGA  Kena Timah Panas, Pembobol Rumah Pasrah Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB