Padangsidimpuan, TRIBRATA TV
DS (21) ditangkap Polres Padangsidimpuan karena menyodomi HHR (8) seorang bocah warga Desa Batunggar, Kecamatan Aek Godang, Kabupaten Padang Lawas Utara. (Paluta).
menjadi korban sodomi. Polisi sudah menangkap pelaku sodomi yakni seorang pria sebagai tersangkanya, berinisial D S (21) warga Desa Rimbang Soping, Kecamatan Padangsidempuan, Angkola Julu, Kota Padangsidempuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang H Tarigan,membenarkan penangkapan DS, Senin (15/6/2020).
“Pelaku berhasil kita tangkap atas laporan dari Romaida Sipahutar ke SPKT Polres Psp dengan nomor LP/ 181/ VI / 2020/ SU/ PSP, tanggal 12 Juni 2020,” kata Kasat.
Menurutnya pelaku warga Desa Rimbang Soping, Kecamatan Padangsidempuan Angkola Julu, Kota Padangsidempuan.
Bambang menegaskan, kasus ini masih diproses oleh pihaknya. “Tersangka kita jebloskan kedalam penjara Polres Padangsidempuan menunggu proses hukum selanjutnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









