Kediri, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polres Kediri membekuk pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L. Pelakunya, Handi Witanto (41) warga Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan pil LL sebanyak 1.015 butir karena telah menyimpan dan mengedarkan pil tersebut.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan penangkapan berawal, saat petugas mendapatkan informasi jika di sekitaran wilayah Gampengrejo sering dilakukan transaksi narkoba. Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari penyelidikan itu petugas Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan Handi,” tutur AKP Budi, Kamis (21/1/2021).
Dalam penggeledahan ditemukan pil LL tersebut di dalam lemari yang dibungkus plastik bening. “Petugas menemukan pil LL sebanyak 1.015 dari tangan pelaku,”terangnya.
Dari temuan pil tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga turut mengamankan satu buah HP merk Xiaomi hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.(iskandar)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









