Nias, TRIBRATA TV
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 bertempat Gedung Howu-howu Kecamatan Gido, Selasa (14/05/2024).
Hadir Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Kepala Desa se-Kabupaten Nias, BPD se-Kabupaten Nias, Tokoh Masyarakat/Agama, Perwakilan dari Denominasi Gereja se-Kabupaten Nias.
Menjadi narasumber, Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sukirno, SH, M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Wijawiyata, S.H, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias,Tehesokhi Hulu, S. IP, dan Kepala Bidang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, S.O. Oktavianus, M.AP.
Dalam sambutannya Asisten Pemerintahan dan Kesra Pardin M. Harefa, SSTP., M.Si mengatakan meningkatnya beberapa kasus di wilayah Kabupaten Nias seperti Kasus Perceraian, Perkawinan yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan Hukum yang berlaku dan Penyalahgunaan data serta Meningkatnya Permasalahan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lainnya telah memberikan bukti nyata bahwa urusan bidang administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya berharap dengan sosialisasi ini peserta menjadi paham akan pentingnya administrasi kependudukan,” katanya.
Agar masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara langsung tanpa melalui perantara serta memaksimalkan layanan inovasi pelayanan publik yang sudah dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias.
Tujuannya adalah memberikan kejelasan indentitas dan status bagi penduduk, memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemiliknya serta memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.
Melalui sosialisasi ini masyarakat diharapkan mampu memahami regulasi terkait Pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sumber : niaskab.go.id
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









